Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sekap 30 Wanita, Pemilik Tempat Karaoke Ternyata Buron Kasus TPPO

Sebanyak 30 wanita yang bekerja di sebuah tempat karaoke di Kepulauan Aru Maluku berhasil lolos dari penyekapan yang dilakukan majikan mereka sendiri.

Kompas.com/Istimewa
Ilustrasi perdagangan orang (TATSIANA VOLKAVA VIA GETTY IMAGES via BBC Indonesia) 

TRIBUNJATENG.COM, AMBON - Sebanyak 30 wanita yang bekerja di sebuah tempat karaoke di Kepulauan Aru Maluku berhasil lolos dari penyekapan yang dilakukan majikan mereka sendiri.

Pemilik tempat karaoke yang terlibat dalam kasus penyekapan tersebut ternyata merupakan buronan polisi.

AL dan RWK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kepulauan Aru dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca juga: Gadis 15 Tahun Disekap dan Dianiaya Selama 24 Hari, Awalnya Ditolong Pelaku

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya setelah terlibat kasus kekerasan dan juga dugaan TPPO pada Agustus 2023 lalu.

Maluku yang menjadi korban penyekapan bos
Puluhan wanita yang bekerja di sebuah karaoke di Kepulauan Aru, Maluku yang menjadi korban penyekapan bos mereka saat ini ditampung di Polres Kepualuan Aru, Kamis (5/10/2023). (Humas Polres Kepulauan Aru)

"Pemilik karaoke berinisial AL dan RWK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah  dimasukan dalam daftar pencarian orang," kata Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai mengatakan kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).

Rivai mengungkapkan, pada kasus sebelumnya, tiga wanita yang bekerja di karaoke melarikan diri ke Polres karena mendapat kekerasan dari AL dan RWK.

“Awalnya ada dugaan tindakan kekerasan.

Saat didalami  ternyata ada juga unsur TPPO," katanya.

Kasus tersebut kata Rivai menjadi perhatian langsung daru pimpinan Polda Maluku dan pimpinan Polri.

"Kasus ini menjadi atensi bapak kapolda dan kapolri, sehingga kita lidik, sidik dan sudah tetapkan lima tersangka. Tiga sudah ditahan, dua DPO,” jelasnya.

Adapun untuk penanganan kasus tersebut kini telah dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum untuk segera sidang.

"Kasus TPPO berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," ujarnya.

Terkait munculnya kembali kasus tersebut di Aru, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia latif meminta Polres Kepulauan Aru segera menangkap pelaku penyekapan terhadap 30 wanita tersebut.

"Saya sudah perintahkan Kapolres Aru untuk menangkap pelaku, yang TPPO juga," kata Latif.

Sebelumnya, 30 wanita yang bekerja di sebuah karaoke di Kepulauan Aru Maluku berhasil lolos dari penyekapan yang dilakukan majikan mereka sendiri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved