Berita Nasional
Syahrul Yasin Limpo Diduga Diperas Pimpinan KPK, Firli Bahuri Angkat Bicara
Muncul dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
TRIBUNJATENG.COM - Muncul dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara.
Firli Bahuri mengeklaim hal itu tidak pernah terjadi.
Baca juga: Video Pendek Mahasiswa FTV ISI Surakart Raih Juara I Lomba Nasional “Mental Health Encouragment"
Baca juga: Chord Kunci Gitar American Town Ed Sheeran
Baca juga: PMI Cilacap Kembali Gelar Jumbara PMR 2023, Diikuti 700 Peserta
"Tentu saya ingin katakan bahwa apa yang menjadi isu sekarang tentu kita juga harus pahami, namun demikian kita juga menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK," ucap Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10).
Firli menyebut banyak pihak yang tak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan pimpinan KPK.
Pihak-pihak itu suka menghubungi kepala daerah, menteri, hingga anggota DPR RI.
"Beberapa kali terjadi penyalahgunaan foto, maupun picture yang mengatasnamakan, ada beberapa kali, mengatasnamakan pimpinan. Menghubungi beberapa kepala daerah, bahkan menteri, bahkan anggota DPR RI pun pernah," sebut Firli.
"Saya tidak tahu siapa yang melakukan itu dengan meminta segala sesuatu," imbuhnya.
Kabar pimpinan KPK dilaporkan terkait dugaan pemerasan ini mengacu pada beredarnya surat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk ajudan dan sopir Mentan SYL.
Dua surat yang ditujukan kepada Panji Harianto dan Heri tertanggal 25 Agustus .
Disebutkan Panji adalah ajudan Mentan, sedangkan Heri adalah sopir Mentan.
Keduanya diminta menghadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023.
Surat pemanggilan teregister dengan nomor B/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus.
Surat ditandatangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Di dalam surat itu disebutkan, keterangan ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Namun, dalam surat itu tidak disebutkan sosok pimpinan KPK yang dimaksud. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Dugaan Ada Pimpinan KPK Peras Mentan, Firli Bahuri: Itu Tidak Benar,
Istri Diplomat Kemenlu Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo: Selesaikan Kasus Secara Jujur |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.