Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Akhir Tragis Poliandri di Gowa, Suami Pertama dan 2 Anaknya Bunuh Suami Muda Istri, Total 3 Tewas

Herman yang emosi lantaran cemburu, pun mengatur rencana untuk mendatangi suami kedua istirnya (ND), Faisal

Editor: muslimah
KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.
AS (35), tersangka kasus poliandri berujung maut dievakuasi oleh tim Resmob Polres Bone, Sulawesi Selatan dievakuasi melalui jalur laut. Jumat, (25/8/2023). 

Pelaku kelima, S alias Sulfian alias Pian Tejo (19) merupakan teman dari anak Herman, Angga.

Dan pelaku keenam, MT alias Muh Tajar alias Dg Punna (54) adalah kerabat Herman.

Peran keenam pelaku dipaparkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso saat merilis pengungkapan kasus itu di kantornya, Jumat (6/10/2023) sore.

"Pertama, HL (60) pekerjaan tukang parkir. Peran yang bersangkutan menyampaikan permasalahan rasa sakit hati," kata Irjen Setyo

"Dan menyuruh melakukan penyerangan ke rumah korban. Kemudian ikut minum minuman keras sebelum kejadian bersama pelaku lain," sambungnya.

Pelaku kedua lanjut Setyo, inisial MH (23) pekerjaan buruh.

"Perannya melakukan penikaman terhadap Faisal. Kemudian membuat rencana penyerangan terhadap diri korban Faisal. Melakukan kekerasan kepada korban Abbas dan Suaib dengan cara menebas," jelansya.

Tersangka ketiga, inisial HM (18) pekerjaan wiraswasta. Perannya kata Setyo melakukan penikaman terhadap Faisal.

"Membuat rencana penyerangan terhadap Faisal. Kemudian mengumpulkan pelaku untuk minum-minum di rumahnya," ucap Setyo.

"Menyediakan sebuah badik dan melakukan tindak kekerasan kepada korban dengan cara menusuk," sambungnya .

Pelaku keempat inisial I (18) pekerjaan kuli bangunan.

"Perannya memasuki rumah korban dengan membawa sebuah busur. Menjaga lokasi pada saat terjadi penyerangan," bebernya.

Tersangka 5 inisial S (19) mahasiswa. Perannya lanjut Setyo menjaga lokasi saat terjadi penyerangan dan membawa busur.

"Tersangka 6 inisial MT (54) pekerjaan wiraswasta. Perannya merintangi penyidikan dengan cara membawa pelaku kabur ke Kota Palu, Sulawesi Tengah," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku HL, MH, HM, IA dan AA disangkakan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 55, 56.

Mereka terancam hukuman mati atau minimal seumur hidup. Sementara pelaku MT dengan sangkaan pasal 221 KUHPidana dengan ancaman hukum 9 bulan penjara. (Tribun Timur)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved