Berita Kriminal
Mau Selingkuh Tapi Tak Terima Diselingkuhi, Pria Beristri Asal Blora Pukuli Selingkuhan Pacarnya
Mau selingkuh tapi tak terima jika diselingkuhi, seorang suami asal Kabupaten Blora menganiaya selingkuhan pacarnya.
TRIBUNJATENG.COM - Mau selingkuh tapi tak terima jika diselingkuhi, seorang suami asal Kabupaten Blora menganiaya selingkuhan pacarnya.
Pria itu berinisial Su yang merupakan buruh tambang pasir berusia 33 tahun itu kini ditangkap polisi.
Ia menganiaya seorang laki-laki berinisial ARA (34) di Pantai Trisik, Pedukuhan XIII, Sidorejo, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca juga: Nasib Bu Soud Uang Arisan Jutaan Rupiah Ikut Terbakar di Gudang Rosok Solo, Ada yang Mengganti
Baca juga: Gempa Bumi Baru Saja Terjadi Sabtu Pagi Ini, 7 Oktober 2023, Cek Mangnitudo dan Wilayah
Baca juga: Beda Nasib Proyek Kereta Cepat di Indonesia dan Malaysia yang Pilih Mangkrak Daripada Harus Utang
ARA mengalami memar di muka dan luka bibir hingga harus menerima 10 jahitan.
“Pelaku memukul korban sebanyak 10 kali mengenai bibir, pipi kanan, pipi kiri dan kepala bagian belakang,” kata Kanit Reskrim Polsek Galur, Iptu Nunung Tuhono, Jumat (6/10/2023).
Su marah karena melihat pacarnya bernama TA (32) bermesraan dengan ARA di pantai wisata Pantai Trisik, Senin (25/9/2023).
Su yang sudah beristri mengakui selingkuh dengan TA yang sudah bersuami selama lebih satu tahun.
Su menceritakan, dirinya dan TA sama-sama sedang mengurus perceraian.
Mendadak, TA memblokir nomor Su.
Pelaku curiga atas sikap pacarnya itu.
Ia mencari TA dan menemukannya di pantai, sedang selingkuh dengan ARA, seorang duda.
Su yang marah langsung menganiaya korban.
Ia memukul dengan tangan kosong ke semua bagian muka dan kepala belakang.
Su juga merebut dan membanting HP korban.
“Dia nantangin saya. Dia juga memukul, tapi tidak kena,” kata Su.
Korban memeriksakan diri ke puskesmas Galur, kemudian dirujuk ke rumah sakit umum Rizki Amalia Medika.
ARA menerima 10 jahitan di bibir.
Korban lantas melaporkan kasus ini ke Polsek Galur.
Polisi mencari Su setelah menerima laporan itu.
Pelaku melarikan diri ke Kabupaten Purworejo, Jateng.
Polisi berhasil menangkap Su saat sedang mengisi BBM di SPBU, Rabu (27/9/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 406 KUHP tentang perusakan. Ancamannya pidana 2 tahun 8 bulan penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cemburu Buta, Pria Beristri Ini Aniaya Selingkuhan Pacarnya hingga Babak Belur"
Detik-detik Pak Kades Tumbang Ditikam di Perkemahan, Dinyatakan Tewas di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Begini Kondisi Pemuda Tlogosari yang Ditemukan Tewas di Reservoir PDAM Semarang, Masih Bersepatu |
![]() |
---|
Nabawy Sebut Karyawan Bank Plecit Pembunuh Balita Cilacap Layak Dihukum Mati |
![]() |
---|
Nasib Malang Gadis Disabilitas Semarang Dilecehkan Satpam, Ibu Lapor Polisi Malah Didamaikan |
![]() |
---|
Jaksa Kejati Jateng Incar Siapa Saja yang Ikut Pengadaan Fiktif Biji Kakao UGM & PT Pagilaran Batang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.