Inilah Kegiatan Jessica Wongso Selama Dipenjara, Menjadi Desainer Hingga Pengajar Bahasa Inggris
Nama Jessica Wongso belakangan ini kembali menjadi sorotan pasca adanya film dokumenter 'Ice Cold: Murder, Coffe, and Jessica Wongso' rilis di Netflix
Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
Inilah Kegiatan Jessica Wongso Selama Dipenjara, Menjadi Desainer Hingga Pengajar Bahasa Inggris
TRIBUNJATENG.COM- Nama Jessica Wongso belakangan ini kembali menjadi sorotan pasca adanya film dokumenter 'Ice Cold: Murder, Coffe, and Jessica Wongso' rilis di Netflix.
Seperti yang diketahui kasus kopi sianida menewaskan Mirna Salihin dan tengah membuat heboh di pemberitaan.
Pada kasus tersebut, Jessica Wongso dituduh menjadi tersangka pelaku yang menuangkan racun sianida ke kopi Mirna Salihin.
Jessica dinyatakan bersalah atas dugaan kasus pembunuhan Mirna dan dijatuhi hukuman penjara 20 tahun pada tahun 2016.
Saat ini ia telah menjalani hukumannya selama 7 tahun dan masih memiliki 13 tahun lagi untuk menjalani masa tahanannya.
Dilihat dari podcast Deddy Corbuzier, penggacara Jessica, Otto Hasibuan mengungkap kegiatan kliennya tersebut selama mendekam di penjara.
Dilansir dari TribunSumsel, Otto mengatakan selama Jessica di penjara, ia sering mengunjunginya, bahkan keadaan Jessica sehat.
Selama di penjara, Jessica mengikuti berbagai kegiatan positif, termasuk mengajar Bahasa Inggris.
Ia mengajar bahasa Inggris kepada sesama narapidana yang mendekam di penjara.
"Sudah 7 tahun berjalan, saya sering menjenguk dia di penjara, sangat sehat. Dia pintar disana memberikan pelajaran bahasa Inggris kepada narapidana di penjara," jelas Otto Hasibuan.
Tak hanya itu, Jessica juga disebut menjadi seorang desainer selama di penjara.
Menurut Otto, tidak ada hal buruk tentang Jessica selama mendekam di penjara.
"Dia menjadi desainer disana, tidak ada hal yang buruk tentang dia, sangat positif sekali," terang video tersebut.
Sebelumnya Otto Hasibuan mengaku bahwa ia sebenarnya memiliki banyak bukti bisa membebaskan kliennya.
Sayangnya, bukti-bukti yang ia kantongi tak didengarkan oleh para penegak hukum kala itu.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.