Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Pemeras Kepsek

Nasib Brigadir Bayu Polisi Pemeras 12 Kepala Sekolah Sebesar Rp 4,7 M, Vonis Lebih Ringan

Brigadir Bayu, polisi pemeras 12 kepala sekolah senilai Rp 4,7 miliar menjalani sidang vonis pada Senin (27/10/2025) lalu.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH.
KASUS PEMERASAN - Eks Anggota Polda Sumut, Brigadir Polisi Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29) saat diadili di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM - Brigadir Bayu, polisi pemeras 12 kepala sekolah senilai Rp 4,7 miliar menjalani sidang vonis pada Senin (27/10/2025) lalu.

Nasibnya ditentukan Pengadilan Negeri Medan menghukum Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin selama 5 tahun 6 bulan penjara.

Vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara.

Baca juga: Sidang Tuntutan Polisi Pembunuh Bayi di Semarang Ditunda, Ini Penyebabnya

Baca juga: Kurang dari 7 Jam, Polisi Sragen Bekuk Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Satu Keluarga di Plupuh

Mantan personel Polda Sumut itu dinyatakan terbukti bersalah, melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah (Kepsek) di Nias senilai Rp 4,7 miliar lebih. 

Hakim ketua M Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya, meyakini perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Peranginangin oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun), denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan," ucapnya, dalam sidang di ruang Cakra 9, Senin (27/10/2025). 

Menurut hakim, hal yang memberatkan di antaranya, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, bahwa terdakwa adalah penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh. 

"Perbuatan terdakwa menghambat sarana dan prasarana dalam dunia pendidikan," sebut Girsang. 

Sementara hal yang meringankan, lanjut hakim, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan. 

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari kepada terdakwa dan penasehat hukumnya, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding. 

"Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum," pungkas hakim. 

Vonis Hakim Lebih RIngan dari Tuntutan Jaksa

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yang sebelumnya menuntut Bayu 8 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kasus yang menjerat Bayu terjadi pada Maret hingga November 2024, terdakwa Bayu bersama kelompoknya menggunakan modus pengaduan masyarakat fiktif terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumut. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved