Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Cerita Istri Poliandri yang Suami Kedua Dibunuh Suami Pertama, Masalah Muncul di Tahun Ketiga

Rasa cemburu setelah istri melakukan poliandri menjadi pemicu peristiwa pembunuhan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel)

Editor: muslimah
Kompas.com/Reza Rifaldi
Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso yang memimpin ekspose pengungkapan kasus poliandri tragis di Gowa di aula Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (6/10/2023). 

"Di rumah HL, MH dan HM melakukan perencanaan penyerangan ke rumah korban," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gowa AKP Bachtiar, Jumat (6/10/2023).

Ia mengatakan, HL berniat menyerang korban karena merasa dendam dan sakit hati.

Padahal, pernikahan siri istrinya pada Juni 2020 itu sudah HL ketahui dan setujui.

"Namun, sekarang ini baru merasa cemburu. Sehingga muncul sakit hati dan sepakat melakukan penyerangan," ucap Bachtiar.

Ajak teman untuk lakukan serangan

Poliandri berujung maut di Gowa, tiga orang tewas akibat ditikam.(Shutterstock) Untuk melakukan serangan ini, anak HL turut mengajak tiga rekannya, IR (18), S (19), dan MT (54).

Mereka memiliki peran berbeda.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso menuturkan, serangan tersebut dirancang oleh MH dan HM.

"Dua pelaku MH dan HM perannya mengumpulkan pelaku lain untuk minum-minum di rumahnya. Menyediakan sebuah badik dan melakukan tindak kekerasan kepada korban dengan cara menusuk," ungkapnya, Jumat.

Sedangkan, IR dan S bertugas menjaga lokasi sewaktu rekannya menyerang korban.

IR dan S juga membawa senjata tajam jenis busur. "

Selanjutnya peran pelaku MT adalah merintangi penyidikan dengan cara membawa pelaku kabur ke Kota Palu," tuturnya.

Kini, keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lima tersangka, yakni HL, MH, HM, IR, dan S akan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat 3 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 55, 56, dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup.

Adapun MT disangkakan Pasal 221 KUHP tentang merintangi penyidikan.

Ia terancam hukuman 9 bulan penjara.

Sementara itu, mengenai pernikahannya, ND mengungkapkan bahwa dirinya telah pisah ranjang dengan suami pertamanya, HL, meski masih tinggal serumah.

"Kalau pernikahan dengan suami kedua, FR, sudah berjalan tiga tahun dan belum dikaruniai anak," jelasnya. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved