Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Jadi Korban KDRT Selama 16 Tahun, Wanita Ini Akhirnya Laporkan Suami ke Polisi

Karyawan swasta itu melapor sambil menunjukkan luka di wajah, paha dan bagian rambut.

IST
Ilustrasi KDRT 

TRIBUNJATENG.COM, KULON PROGO – Seorang wanita di Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melapor ke polisi dirinya telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Wanita berinisial RK (40) mengaku sudah dianiaya HK (43), suaminya.

Karyawan swasta itu melapor sambil menunjukkan luka di wajah, paha dan bagian rambut.

Baca juga: KDRT Pria Gondrong Pukuli Istri Pakai Gelas Kaca Sampai Kepala Bocor Kini Menyesal

“Polisi sudah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga ini,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti (Novi), Sabtu (7/10/2023).

HK juga asal Girimulyo.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai satpam itu menganggap RK punya pria simpanan.

HK lantas menganiaya RK dengan cara memukul wajah istrinya itu pakai tangan kosong dan memukul paha istrinya dengan sabit sampai memar pada 22 September 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.

HK bahkan memotong paksa rambut istrinya.

RK melaporkan perbuatan itu ke polisi pada 28 September 2023.

“Kasusnya sedang ditangani PPA Polres Kulon Progo.

Polisi meminta keterangan korban dan saksi, yakni ayah korban.

Polisi juga masih menunggu hasil visum,” kata Novi melalui pesan singkat.

Kekerasan selama 16 tahun

KDRT itu rupanya tidak hanya sekali.

Direktur Jogja Reincarnation Justicia (JRJ) Law Office, Thomas Nur Ana Edi Dharma mengungkapkan, KDRT yang dialami RK merupakan penyiksaan sejak menikah dengan HK pada 2007.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved