Berita Regional
Kisah Tragis Remaja yang Dibunuh Ibu dan Keluarganya, Dianiaya Dibuang ke Sungai saat Masih Bernafas
Nasib tragis MR, bocah 13 tahun yang tewas setelah dianiaya para orang terdedat. Dari ibu kandung, kakek dan pamannya
"Sehingga tersangka merasa malu dan lelah mengurus korban," paparnya.
Fahri Siregar menjelaskan, petugas langsung mendatangi rumah kakek korban setelah jasad MR ditemukan.
"Pada saat kami tiba di dekat rumah korban, kami mendapat informasi bahwa sebelum kejadian, pada malam harinya ada keributan di dalam rumah korban," lanjutnya.
Petugas kemudian menemukan bercak darah di stop kontak kabel, kipas angin, dan beberapa barang lainnya.
N ditangkap setelah mengakui semua perbuatannya saat proses interogasi.
"Tersangka N ini mengakui semua perbuatannya," tandasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Tangga (PKDRT).
Dalam hal anak meninggal, maka tersangka dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
"Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
(Tribunnews.com)
Lapor Pemerkosaan Malah Kandas di Tangan Polisi, Gadis 18 Tahun Dituduh "Suka Sama Suka" |
![]() |
---|
Rekor Terburuk di Sejarah PDIP Gorontalo: Wahyudin Moridu Dipecat Usai Sesumbar Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.