Berita Blora
Kisah Siswi SMP Difabel Blora Hamil Tua Hasil Pelecehan 7 Pemuda Bejat: Tukang Cuci Mobil
Seorang siswi SMP pengidap difabel ringan di Blora kini hamil tua. Ibu korban menyebut anaknya dilecehkan 7 orang yang bekerja di bengkel cuci mobil.
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Seorang remaja perempuan yang masih berstatus sebagai siswi SMP di Blora, Jawa Tengah, diduga menjadi korban tindak pelecehan yang sangat meresahkan.
Kejadian ini melibatkan sejumlah individu yang telah melakukan perbuatan yang sangat tidak patut.
Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih, korban adalah seorang anak yatim yang juga diduga menderita difabel ringan.
Baca juga: Alami Pelecehan Seksual Usai Konser, Nadin Amizah Naik Pitam: Buat Apa Rebutan Nyentuh Aku?
Direktur LBH Kinasih, Agus Susanto, menyatakan, "Sayangnya, indikasi kuat menunjukkan bahwa ada tujuh orang lelaki dewasa yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis yang saat itu masih duduk di bangku kelas 2 SMP."
Agus Susanto memberikan pernyataan ini dalam sebuah keterangan tertulis yang dia sampaikan kepada Kompas.com pada hari Rabu, 11 Oktober 2023.
Kisah tragis ini semakin rumit karena awalnya, ibu kandung korban, yang memiliki pekerjaan serabutan sehari-hari, tidak menyadari bahwa anaknya telah menjadi korban tindak pelecehan oleh pihak lain.
Namun, kecurigaan mulai muncul ketika tetangga melihat perubahan fisik korban yang signifikan, seperti pertambahan berat badan dan pembengkakan perut yang mencurigakan.
Dengan penuh keprihatinan, tetangga-tetangga tersebut akhirnya membujuk ibu korban untuk membawa anaknya ke puskesmas guna menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut.
Hasil dari pemeriksaan ini mengungkapkan bahwa korban telah mengandung selama tujuh bulan.
"Ketika ditanyai, korban mengakui bahwa yang menghamilinya adalah seorang pria yang bekerja di salah satu tempat pencucian mobil di wilayah Kecamatan Cepu," ungkap Agus Susanto.
Mendapati fakta yang sangat mengkhawatirkan ini, ibu korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Blora pada tanggal 9 September 2023.
Tindak pidana ini terkait dengan kejahatan perlindungan anak yang diatur dalam UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016.
Lebih lanjut, Agus Susanto menegaskan, "Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa ada dugaan terlibatnya tujuh orang sebagai pelaku. Bahkan, beberapa pelaku tinggal di lingkungan sekitar tempat tinggal korban. Mereka diduga telah membujuk korban dengan iming-iming uang."
Hingga saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh pihak Polres Blora, sementara para pelaku masih berstatus bebas.
Kecamatan Jati dan Kunduran Masuk Zona Rawan Kekeringan di Blora |
![]() |
---|
Beras Tak Layak Konsumsi di Gudang Bulog Blora Akan Dimusnahkan |
![]() |
---|
Ribuan Hektare Lahan di Blora dalam Kondisi Kritis, Sebagian Besar Berada di dalam Kawasan Hutan |
![]() |
---|
UPDATE Proyek Bendungan Karangnongko Blora: Penerima Ganti Untung Wajib Pegang Sertifikat Asli |
![]() |
---|
Musim Kemarau di Blora, BPBD: Belum Ada Permintaan Droping Air Bersih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.