Berita Viral
Polisi Bebaskan Dosen dan Mahasiswi UIN Usai Digerebek Warga: Alasan Tidak Dapat Dijerat Hukum
Dosen dan mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung yang digerebek warga telah dibebaskan oleh aparat kepolisian.
TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Dosen dan mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung yang digerebek warga telah dibebaskan oleh aparat kepolisian.
Mereka tidak dapat dijerat hukum karena tidak ada pelaporan resmi dari keluarga.
Sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, pada hari Rabu (11/10/2023), "Polda Lampung tidak dapat melanjutkan penyelidikan lebih lanjut mengingat tidak adanya pelaporan dari pihak yang merasa dirugikan, khususnya keluarga dosen, karena peristiwa ini termasuk dalam delik aduan."

Baca juga: Pak Dosen Akui Gunakan Tisu Magic Agar Kuat Menghadapi Mahasiswi Selingkuhannya
Berdasarkan alasan tersebut, keduanya, yaitu dosen dengan inisial SYH dan mahasiswi bernama VO, telah dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
Umi menambahkan, "Dua individu yang ditangkap oleh warga Sukarame dan kemudian diserahkan kepada Polda Lampung telah dikembalikan kepada keluarga pada malam yang sama."
Siapkan Sanksi
Oknum dosen dan mahasiswi dari Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung yang dituduh terlibat dalam perilaku tidak senonoh berisiko menghadapi pemecatan.
Oknum dosen yang dimaksud memiliki inisial SYH, sementara mahasiswinya menggunakan inisial VO.
Profesor Nirva Diana, Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung, mengungkapkan bahwa SYH dan VO mungkin akan dipecat atau diberhentikan dari status dosen dan mahasiswa.
"Dalam kasus ini, sanksi tertinggi mungkin adalah pemecatan atau penghentian hubungan dengan kampus," ungkap Nirva Diana saat diwawancarai oleh Tribunlampung.co.id pada Rabu (11/10/2023).
Nirva Diana juga menjelaskan bahwa SYH adalah dosen dengan status kontrak, yang berarti dia bisa diberhentikan kapan saja.
"Ia adalah dosen kontrak, dan setiap tahunnya dosen kontrak harus melewati proses evaluasi dan penilaian," jelas Nirva.
"Dalam situasi seperti ini, ketika ada pelanggaran serius, terutama yang melibatkan perilaku tidak senonoh, kode etik mahasiswa mengijinkan sanksi terberat, yaitu pengusiran dari kampus," tambahnya.
Nirva juga menyebut bahwa keputusan akhir masih dalam proses, dan pihak kampus masih menunggu arahan dari pimpinan. "Kami belum bisa membuat keputusan akhir hingga kami menerima laporan dari tim dan mendapatkan arahan lebih lanjut," kata Nirva.
Situasinya masih dalam tahap pembahasan, dan Nirva menegaskan bahwa tindakan yang diambil akan sesuai dengan peraturan yang harus dipatuhi oleh semua anggota komunitas akademik UIN Raden Intan Lampung.
Viral Motif Bripda Imam Sebar Video Syurnya dengan Gisel Terungkap |
![]() |
---|
Dokter Ungkap Penyebab Bocah Meninggal Dipenuhi Cacing di Tubuhnya, Cacingan Akut |
![]() |
---|
Viral Siswa MTS Menangis saat Pentas Drum Band Dihentikan Karena Istri Pak Camat Ulang Tahun |
![]() |
---|
Viral Perangkat Desa Grobogan Pamer Mobil, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Viral Puluhan Siswa di 2 SD Negeri Sidoarjo Dipindah Sekolah, Dalihnya Keterbatasan Pagu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.