Berita Regional
Pria Palembang yang Viral Sumpah Pocong Divonis 12 Tahun Penjara, Terbukti Cabuli Bocah 5 Tahun
Rian Antoni (40), pria yang viral karena sempat melakukan sumpah pocong, dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.
TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Rian Antoni (40) dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.
Pria yang sempat viral karena melakukan sumpah pocong itu terbukti telah mencabuli anak berusia 5 tahun.
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Eddy Fahlawi menjelaskan, perbuatan terdakwa yang berlangsung pada 16 Juni 2022 telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah mencabuli tetangganya sendiri.
Baca juga: Dituduh sebagai Dukun Santet, Abdul Bahri Kini Mengungsi di Balai Desa, Siap Jalani Sumpah Pocong
Dia pun dinilai telah melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan denda Rp 1 miliar dan subsider empat bulan kurungan penjara.
“Memutuskan menjatuhkan hukuman 12 penjara terhadap terdakwa.
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Eddy membacakan vonis, Selasa (10/10/2023).
Hal yang memberatkan Rian adalah karena ia tidak mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut.
Sementara, sampai saat ini korban pencabulan Rian kini masih dalam kondisi trauma.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah ditahan,” ungkap Hakim.
Sementara itu, Jon Fredi kuasa hukum Rian menyatakan banding atas vonis tersebut.
Dia mengungkapkan, kliennya itu telah melakukan sumpah pocong karena memang tidak melakukan aksi cabul seperti yang dituduhkan.
“Sudah enam bulan kasus ini berjalan, kami tidak terima dan menyatakan banding.
Karena tidak ada saksi dalam kasus ini,” tegas Jhon.
Jon menilai vonis hakim tersebut tidak mendasar.
Pasalnya, tidak ada saksi yang memberatkan terdakwa.
| Elektabilitas Menkeu Purbaya Melejit, Dipasangkan dengan Gibran di Pilpres 2029? |
|
|---|
| Oknum Polisi dan 3 Pecatan Polisi Berkomplot Curi Mobil Perwira Mabes Polri |
|
|---|
| Tangis Prada Richard Ceritakan Penyiksaan yang Dialami: Diminta Hubungan dan Telepon Pakai Semangka |
|
|---|
| ODGJ Pelaku Perusakan Pos Polisi Ditembak Mati saat Penangkapan, Keluarga: Tidak Manusiawi |
|
|---|
| Calon Dokter Tewas Terjebak dalam Kebakaran Rumah, Ayah dan Saudara Laki-lakinya Selamat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-hakim-vonis-pengadilan_20170221_000207.jpg)