Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kota Semarang

2,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 2,6 Miliar Dimusnahkan

Jutaan batang rokok ilegal hasil pengungkapan Bea Cukai Semarang dimusnahkan. Nilai rokok bodong yang dimusnahkan itu mencapai miliaran rupiah

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Jutaan batang rokok ilegal hasil pengungkapan Bea Cukai Semarang dimusnahkan. Nilai rokok bodong yang dimusnahkan itu mencapai miliaran rupiah.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto menerangkan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan melalui mekanisme administrasi yakni tersangkanya tidak ditemukan.

"Jadi mekanismenya melalui KPKNL. Jadi ini pemusnahan melalui administrasi," ujarnya, Kamis (12/10/2023).

Menurutnya, rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan pengungkapan di wilayah Banyumanik.

Jumlah yang dimusnahkan  2.118.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang capai Rp 2.658.090.000.

"Ini pengungkapan dari periode September hingga Oktober 2022. Produk rokok  itu diproduksi di wilayah timur dan Kota Semarang hanya perlintasan," tuturnya.

Baca juga: Bea Cukai Semarang Sita 222 Ball Pakaian Bekas Impor Yang Dikirim Dari Pontianak

Baca juga: Bea Cukai Kudus Gempur 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Dalam Sepekan

Baca juga: Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 2 Juta Batang Rokok Ilegal Dengan Potensi Kerugian Rp1.7 Miliar

 

Di sisi lain, kata dia, peredaran rokok ilegal cenderung meningkat jelang tahun politik.

Meskipun pihaknya belum bisa menghitung secara pasti tingkat kenaikannya.

"Karena ada laporan masyarakat kami langsung telusuri di lapangan. Peredaran di Semarang jumlah kecil. Karena sekarang dijual melalui online," imbuhnya.

Sementara itu Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Kota Semarang Muhammad Khadik menjelaskan pemkot mendukung pemusnahan rokok ilegal.

Pihaknya juga meminta dukungan berbagai stakeholder ikut menggempur rokok bodong tersebut.

"Ini sangat merugikan pemerintah dan masyarakat. Dari cukai nantinya dikembalikan ke masyarakat melalui program DBHCHT," tuturnya.

Ia meminta kepada awak media untuk ikut mensosialisasikan agar masyarakat tahu dan paham.

Selain itu masyarakat juga ikut berperan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal.

"Masyarakat bisa melaporkan pihak yang berwenang yakni bea cukai atau aparat yang ada," tandasnya.

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved