Berita Kota Semarang
2,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 2,6 Miliar Dimusnahkan
Jutaan batang rokok ilegal hasil pengungkapan Bea Cukai Semarang dimusnahkan. Nilai rokok bodong yang dimusnahkan itu mencapai miliaran rupiah
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Jutaan batang rokok ilegal hasil pengungkapan Bea Cukai Semarang dimusnahkan. Nilai rokok bodong yang dimusnahkan itu mencapai miliaran rupiah.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto menerangkan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan melalui mekanisme administrasi yakni tersangkanya tidak ditemukan.
"Jadi mekanismenya melalui KPKNL. Jadi ini pemusnahan melalui administrasi," ujarnya, Kamis (12/10/2023).
Menurutnya, rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan pengungkapan di wilayah Banyumanik.
Jumlah yang dimusnahkan 2.118.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang capai Rp 2.658.090.000.
"Ini pengungkapan dari periode September hingga Oktober 2022. Produk rokok itu diproduksi di wilayah timur dan Kota Semarang hanya perlintasan," tuturnya.
Baca juga: Bea Cukai Semarang Sita 222 Ball Pakaian Bekas Impor Yang Dikirim Dari Pontianak
Baca juga: Bea Cukai Kudus Gempur 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Dalam Sepekan
Baca juga: Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 2 Juta Batang Rokok Ilegal Dengan Potensi Kerugian Rp1.7 Miliar
Di sisi lain, kata dia, peredaran rokok ilegal cenderung meningkat jelang tahun politik.
Meskipun pihaknya belum bisa menghitung secara pasti tingkat kenaikannya.
"Karena ada laporan masyarakat kami langsung telusuri di lapangan. Peredaran di Semarang jumlah kecil. Karena sekarang dijual melalui online," imbuhnya.
Sementara itu Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Kota Semarang Muhammad Khadik menjelaskan pemkot mendukung pemusnahan rokok ilegal.
Pihaknya juga meminta dukungan berbagai stakeholder ikut menggempur rokok bodong tersebut.
"Ini sangat merugikan pemerintah dan masyarakat. Dari cukai nantinya dikembalikan ke masyarakat melalui program DBHCHT," tuturnya.
Ia meminta kepada awak media untuk ikut mensosialisasikan agar masyarakat tahu dan paham.
Selain itu masyarakat juga ikut berperan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal.
"Masyarakat bisa melaporkan pihak yang berwenang yakni bea cukai atau aparat yang ada," tandasnya.
Pembahasan Raperda RPJMD Kota Semarang Jadi Prioritas, Sesuaikan Visi Misi Wali Kota Terpilih |
![]() |
---|
TERUNGKAP, Ini Penyebab Sepeda Motor Jupiter Z Ada di Tumpukan Sampah Gunungpati Semarang |
![]() |
---|
VIRAL, Aksi Nekat Pengendara CBR Pelat Merah Pukul Operator SPBU, Gegara Tak Boleh Isi Pertalite |
![]() |
---|
Duduk Perkara Sejoli Lawyer Saling Lapor ke Polisi, Sama-sama Laporan Jadi Korban Penganiayaan |
![]() |
---|
Luasan Wilayah Banjir dan Rob di Semarang Masih Tersisa 3,43 Persen, Ini Upaya Pemkot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.