Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Aliran Uang Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem Didalami

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami aliran uang dugaan korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem

Editor: Muhammad Olies
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo resmi berstatus tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan. Pengumuman itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (11/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Penanganan kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) terus bergulir.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami aliran uang dugaan korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem.

Di partai besutan Surya Paloh ini, Syahrul Yason Limpo diketahui menjabat sebagai Dewan Pakar.

“Apakah ada aliran dana ke Nasdem, itu nanti masih didalami lagi,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Dalam Jabatan

Baca juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Terima Hasil Tarikan Upeti Hingga Rp 156 Juta Tiap Bulan

Baca juga: Kombes Irwan Anwar Diperiksa 7 Jam di Polda Metro Jaya, Berstatus Saksi Kasus Dugaan Korupsi

Selain Syahrul Yasin Limpo, dalam perkara ini KPK juga menetapkan dua anak buahnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Syahrul Yasin Limpo diduga memerintahkan mereka untuk mengutip uang dari unit eselon I dan II di Kementan. Uang yang disetorkan diduga bersumber dari penggelembungan realisasi anggaran di Kementan dan para vendor.

Uang tersebut kemudian disetorkan secara rutin ke eks Mentan SYL setiap bulan.

“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS,” tutur Tanak.

Tanak mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya.

Menurut Johanis Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.

“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Tanak.

Karena perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Dalami Aliran Uang Dugaan Korupsi Syahrul Limpo ke Nasdem"

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved