Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Uang Diduga Hasil Korupsi Eks Mentan SYL Rp 44,5 M, Ini Peruntukannya, Untuk Istri Hingga Keluarga

Uang yang diduga hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama menjabat Menteri Pertanian (Mentan) mencapai Rp 44,5 miliar.

Editor: Muhammad Olies
Tribunnews/Jeprima
Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo 

TRIBUNJATENG.COM - Uang yang diduga hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama menjabat Menteri Pertanian (Mentan) mencapai Rp 44,5 miliar.

Uang itu digunakan untuk beragam keperluan, mulai dari jatah istri, keluarga dan kebutuhan pribadi SYL

Hal itu diketahui saat sidang perdana kasus dugaan korupsi yang membelit eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang  digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2024).

Agendanya, pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum (JPU). 

JPU menyebut bahwa SYL mengalirkan uang hasil korupsinya untuk berbagai keperluan.

Di antaranya, uang dialirkan untuk keperluan sang istri, Ayunsri Harahap.

JPU menyebut bahwa total uang yang dialirkan kepada istri SYL mencapai Rp 938 juta.

"Penggunaan Uang: Keperluan Istri Terdakwa. Jumlah: Rp 938.940.000," kata JPU.

Baca juga: Ketua Komisi IV DPR RI Sudin Diduga Terima Aliran Dana Pemerasan dari SYL

Baca juga: BREAKING NEWS: Upaya Praperadilan di Kasus Dugaan Pemerasan SYL Ditolak Hakim PN Jaksel

Baca juga: Polisi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Sita Dokumen Valas Senilai Rp7,4 M

Uang tersebut berasal dari dua instansi di lingkungan Kementan, yakni Sekretariat Jenderal (Setjen) dan BPPSDMP.

Dari Setjen, uang diterima pada tahun 2020 sebanyak Rp 374.940.000, tahun 2021 sebanyak Rp 410.000.000, tahun 2022 sebanyak Rp 90.000.000, dan tahun 2023 sebanyak Rp 60.000.000.

Karena itulah, total yang diperoleh dari Setjen Kementan untuk keperluan istri SYL mencapai Rp 934,9 juta.

Sedangkan dari BPPSDMP, setoran diperoleh pada tahun 2022 senilai Rp 4 juta.

"Penggunaan Uang: Keperluan Istri Terdakwa. Setjen: Rp 934.940.000. BPPSDMP: Rp 4.000.000," ujar JPU.

Kemudian ada pula uang yang mengalir untuk keperluan keluarga dan keperluan pribadi SYL, masing-masing senilai Rp 992,2 juta dan Rp 3,3 miliar.

Untuk keperluan keluarga, sumber uang diperoleh dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, dan Barantan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved