Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

KPK Akan Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi SYL Ke Partai Nasdem

KPK ) bakal menyelidiki terkait dugaan adanya aliran dana ke NasDem usai kadernya sekaligus mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo dit

Editor: m nur huda
DOKUMENTASI KPK
ILUSTRASI Gedung KPK di Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyelidiki terkait dugaan adanya aliran dana ke NasDem usai kadernya sekaligus mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo ditetpkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

TRIBUNJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyelidiki terkait dugaan adanya aliran dana ke NasDem.

Hal itu sebagai tindaklanjut adanya kader Nadem yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo ditetpkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Apakah ada aliran dana ke NasDem? Itu nanti masih didalami lagi," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjawab pertanyaan jurnalis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023) dikutip dari YouTube KPK RI.

Dalam kesempatan ini, Tanak turut membeberkan konstruksi perkara terkait dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Baca juga: SYL Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka dan Pilih Tak Hadiri Pemeriksaan

Baca juga: KPK Tahan Sekjen Kementan, SYL Izin Tak Hadiri Pemriksaan karena Besuk Orangtua di Kampung 

Tanak mengungkapkan awalnya Syahrul melantik Kasdi Subagyono sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan dan Muhammad Hatta menjadi Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan.

Kemudian, kata Tanak, Syahrul diduga membuat kebijakan terkait adanya setoran dan pungutan dari aparatur sipil negara (ASN) di Kementan untuk urusan pribadinya.

"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," kata Tanak.

Tanak mengungkapkan, Syahrul menunjuk Kasdi dan Hatta sebagai orang yang melakukan pemungutan uang terhadap pejabat eselon I dan II Kementan.

"Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa," tuturnya.

Syahrul, kata Tanak, pemungutan tersebut diambil dari anggaran Kementan yang sudah di mark-up dan anggaran dari vendor yang bekerjasama dalam melakukan proyek.

Setelah itu, Syahrul, Kasdi, dan Hatta menyuruh anak buahnya untuk mengumpulkan uang di masing-masing unit di tiap eselon dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementan dengan jumlah yang bervariasi.

"Dengan besaran nilai yang telah ditentukan oleh SYL dari kisaran senilai 4 ribu dolar AS-10 ribu dolar AS," kata Tanak.

Tanak mengungkapkan, pemungutan uang tersebut dilakukan secara rutin tiap bulannya oleh Kasdi dan Hatta.

Secara detail, Tanak mengatakan, hasil pemungutan uang tersebut digunakan Syahrul untuk kepentingan pribadinya seperti cicilan kartu kredit hingga pembayaran cicilan pembelian mobil.

"Penggunaan uang oleh SYL yang diketahui oleh KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," katanya.

Secara akumulasi, Tanak mengatakan Syahrul, Kasdi, dan Hatta telah menikmati uang hasil pungutan tersebut sebesar Rp 13,9 miliar.

"Dan penelusuran lebih mendalam masih dilakukan oleh tim penyidik," tuturnya.

Kini, salah satu tersangka, yaitu Kasdi akan ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 11 Oktober-30 Oktober   di Rutan KPK.

Sementara Syahrul dan Hatta belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak hadir ketika akan diperiksa sebagai tersangka hari ini.

"Sementara untuk tersangka SYL dan MH telah mengonfirmasi tidak bisa hadir. Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SYL Jadi Tersangka Korupsi, KPK Bakal Selidiki soal Dugaan Adanya Aliran Dana ke NasDem

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved