Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

SYL Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka dan Pilih Tak Hadiri Pemeriksaan

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melawan penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK

Editor: m nur huda
TRIBUNNEWS
Syahrul Yasin Limpo - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melawan penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melawan penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

SYL mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta penetapan tersangka terhadap dirinya itu agar dibatalkan.

Permohonan yang diajukan SYL itu teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Hingga kemarin laman SIPP PN Jakarta Selatan belum memuat informasi perihal permohonan praperadilan tersebut. N

amun Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengonfirmasi mengenai adanya permohonan praperadilan itu.

"Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (11/10).

Perkara yang diajukan SYL ini akan diadili oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Berdasarkan informasi yang disampaikan Djuyamto, sidang pertama akan bergulir pada Senin, 30 Oktober 2023.

Diketahui KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Dari dokumen yang beredar, surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) kasus korupsi Kementan ini terbit pada Selasa 26 September 2023. Surat itu ditekan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dalam bunyi sprindik tersebut tertera informasi bahwa SYL telah ditetapkan sebagai tersangka. Surat itu juga memuat keterangan SYL sebagai tersangka telah diinformasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kendati begitu, hingga saat ini KPK belum mengumumkan resmi sosok tersangka kasus korupsi di Kementan.

Menko Polhukam Mahfud MD juga telah mengungkap status tersangka SYL. Namun, ia enggan mengungkap rinci penetapan status Syahrul yang juga dikenal sebagai politikus NasDem itu.

"Bahwa dia sudah tersangka, ya saya sudah dapat informasinya. Malah sejak kalau eksposnya itu sudah lama tahu tersangkanya, tetapi resminya tersangkanya itu sudah di keluarkan lah," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/10) siang.

KPK belum membeberkan konstruksi korupsi Kementan yang diduga dilakukan oleh SYL dkk ini. Lembaga antirasuah baru sekadar membocorkan bahwa perbuatan rasuah ini terkait pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejauh ini telah ada 9 orang, termasuk SYL, yang telah dicegah ke luar negeri. KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi setelah beberapa penggeledahan di sejumlah tempat.

Penyidik sudah memeriksa Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, Direktur Alat Mesin Pertanian Pertanian Mohammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Pemeriksaan mereka untuk mendalami dugaan korupsi di Kementan.

Selain SYL, KPK turut menetapkan Hatta dan Kasdi sebagai tersangka, meski belum diumumkan secara resmi. Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor Kementan, rumah dinas, dan rumah pribadi SYL di Makassar.

Pada penggeledahan tersebut penyidik KPK menemukan uang Rp30 miliar. Sementara di Makassar KPK mengamankan mobil Audi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved