Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Polisi Akhirnya Jerat Ronald Tannur Anak Anggota DPR dengan Pasal Pembunuhan

Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR Edward Tannur, terjerat kasus pembunuhan.

Kompas.com/Andhi Dwi
Rekonstruksi anak anggota DPR RI saat peragakan telepon seseorang. 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR Edward Tannur, terjerat kasus pembunuhan.

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya akhirnya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Ronald.

Pasal pembunuhan itu disepakati setelah polisi menggelar rekonstruksi dan gelar perkara kasus yang menyebabkan kekasih Ronald, Dini Sera Afriyanti (29) meninggal dunia.

Baca juga: FAKTA Lain Hasil Rekonstruksi Anak Anggota DPR Aniaya Pacar Hingga Tewas, Ronald Telepon Siapa?

"Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik, adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023).

"Disepakati, terhadap GR kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," katanya.

Dengan demikian, dengan diterapkannya Pasal 338 KUHP, Ronald Tannur terancam hukuman pejara 15 tahun.

Sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Kesengajaan

Penyidik meyakini adanya unsur kesengajaan usai dilakukan reka ulang adegan yang menewaskan Dini.

"Kami melibatkan ahli pidana, ahli kedokteran forensik, dan ahli komputer forensik.

Beberapa masukan kami simpulkan dan akhirnya kami putuskan," kata Hendro.

Kesengajaan Ronald menganiaya korban salah satunya terlihat saat korban menjalankan mobilnya di area parkir.

"Tidak ada kata awas dari si pelaku.

Ada kemungkinan kalau dia (sengaja) menggerakkan kendaraan dan dapat melukai korban," ujar dia.

Pasal awal dikritik

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved