Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Polisi Akhirnya Jerat Ronald Tannur Anak Anggota DPR dengan Pasal Pembunuhan

Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR Edward Tannur, terjerat kasus pembunuhan.

Kompas.com/Andhi Dwi
Rekonstruksi anak anggota DPR RI saat peragakan telepon seseorang. 

Sebelumnya, salah satu tim pengacara korban M.Nailul Amani meminta polisi menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Kalau sampai terjadi penghilangan unsur pasal (338 KUHP) kami akan berupaya menempuh upaya-upaya hukum," ujar Nailul.

Sementara menurut pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titib Suklasana menilai jeratan pasal terhadap Ronald Tannur sebelumnya terlalu ringan.

Seharusnya penyidik menggunakan pasal penghilangan nyawa orang lain.

Hal itu menanggapi pasal awal yang digunakan yakni Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dan atau Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Jadi seharusnya pelanggaran Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, ini baru lengkap dan benar," kata dia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Polisi Akhirnya Jerat Anak Anggota DPR Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan"

Baca juga: Anggota DPR Ayah dari GRT yang Aniaya Pacar Hingga Tewas Bakal Diperiksa MKD

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved