Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Rektor Universitas Udayana Ditahan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Dana SPI Jalur Mandiri

Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali I Nyoman Gde Antara ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengemba

Editor: m nur huda
Unud
Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng 

TRIBUNJATENG.COM, BALI - Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali I Nyoman Gde Antara ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) pada seleksi mahasiswa baru jalur mandiri.

Sebelum ditahan, Gde Antara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perannya sebagai ketua panitia seleksi mahasiswa baru jalur mandiri pada 2018-2020. Kejati Bali juga menahan tiga tersangka lainnya, yakni IKB, IMY, dan NPS.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengatakan, keempat tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 335 miliar.

"Mulai hari ini penyelidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kerobokan," ujar Eka, Senin (9/10/2023).

Dana SPI Unud

Terungkapnya kasus dugaan korupsi dana SPI Unud bermula ketika Kejati Bali mendengar isu tingginya biaya kuliah jalur mandiri di Unud. Selasa (14/3/2023), isu tersebut diperbincangkan masyarakat dan mahasiswa di Bali.

Merujuk SK Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang SPI Tahun Akademik 2022/2023, besaran terendah uang pangkal Unud sebesar Rp 6 juta. Dana tersebut berlaku pada program studi (prodi) Fisioterapi, Fakultas Pertanian, Fakultas Peternakan, dan Fakultas Teknologi Pertanian.

Pada saat itu, Unud juga menetapkan besaran SPI tertinggi untuk mahasiswa baru, yaitu sebesar Rp 1,2 miliar pada prodi kedokteran.

Kejati Bali kemudian memulai penyelidikan atas dugaan korupsi dana SPI Unud pada Rabu (24/10/2022).

Kejati Bali selanjutnya menetapkan tiga pejabat di lingkungan Unud sebagai tersangka, yakni IKB, IMY, dan NPS.

Mereka adalah panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang diduga memungut uang SPI tanpa dasar yang jelas kepada 300 mahasiswa baru.

Kejati Bali menyebutkan, dana yang dikumpulkan ketiga tersangka jumlahnya mencapai Rp 3,8 miliar.

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi SPI Unud, Kejati Bali tidak bekerja sendirian. Kejati Bali turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua lembaga tersebut digandeng untuk menelusuri dugaan dana SPI dari mahasiswa baru jalur mandiri yang mengalir ke rekening pribadi.

Kepala Kejati Bali Ade T Sutiawarman menyampaikan, penetapan IKB, IMY, dan NPS sebagai tersangka dilakukan usai pihaknya menemukan bukti bahwa uang pangkal dibebankan kepada mahasiswa yang seharusnya tidak membayar SPI.

Setelah melakukan pengembangan atas hasil penyelidikan terhadap IKB, IMY, dan NPS, giliran Antara yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI, Rabu (8/3/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved