Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Rektor Universitas Udayana Ditahan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Dana SPI Jalur Mandiri

Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali I Nyoman Gde Antara ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengemba

Editor: m nur huda
Unud
Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng 

Eka mengatakan, Antara diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 105,390 miliar, Rp 3,945 miliar dan Rp 334,5 miliar.

Hal tersebut didasarkan pada hasil penghitungan sementara oleh penyidik.

"Berdasarkan alat bukti yang ada penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof Dr INGA," ujar Eka.

Gde Antara dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Gde Antara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Rektor Unud.

Setelah itu, ia ditahan oleh Kejati Bali pada Senin (9/10/2023) bersama tiga pejabat Unud lainnya yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Guru Besar Teknik

Pria bernama lengkap Prof Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng, IPU ini merupakan Rektor Universitas Udayana periode 2021-2025. Nyoman yang berhasil memenangkan suara dari pemilihan rektor Universitas Udayana tahun 2021 ini pun dilantik pada Agustus 2021 lalu.

Sebelum menjabat sebagai rektor, Nyoman pernah menjabat sebagai guru besar Fakultas Teknik Universitas Udayana (Unud)

Putra daerah yang lahir di Kabupaten Badung, Bali, pada tanggal 7 Agustus 1964 ini merupakan alumni dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) dan Nagaoke University of Technology, Jepang. Nyoman berhasil memecahkan rekor sebagai rektor pertama Unud yang berasal dari Fakultas Teknik.

Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik Unud periode 2017-2021.
Ia pun sempat berkarir sebagai dosen di jurusan Teknik Mesin Unud.

Nyoman juga pernah diamanahkan memegang beberapa jabatan penting, seperti Sekretaris Lembaga Penelitian Unud pada tahun 2010 hingga 2012, Ketua Bidang Penelitian LPPM Unud pada tahun 2012 hingga 2014, serta jabatan Ketua LPPM Unud pada tahun 2014 hingga 2017.

Berdasarkan LHKPN terakhir yang dilaporkannya pada tahun 2021 lalu, Nyoman tercatat memiliki harta sebesar Rp 6,12 miliar yang terdiri dari tanah dan bangunan dan alat transportasi.

Isu soal keterlibatannya dalam kasus korupsi pun mencuat usai adanya laporan kasus korupsi dalam seleksi jalur mandiri Unud. Berbagai kalangan wali mahasiswa sempat melapor bahwa adanya kewajiban pembayaran uang SPI yang bernilai hingga ratusan juta rupiah.

Hal ini pun didalami oleh pihak Kejati Bali hingga akhirnya berhasil mengungkap keterlibatan Nyoman dengan rekan-rekannya yang lain dalam tindak korupsi. (kompas/tribun/dtc/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved