Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Eks Mentan SYL Tersangka KPK

Terungkap! Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Terima Setoran Upeti Senilai Rp 13,9 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tuduhan serius terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo

Editor: muh radlis
TRIBUNNEWS
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tuduhan serius terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang diduga menerima setoran uang hasil perasan dari bawahannya dan gratifikasi melalui perantaraannya.

Besaran uang setoran tersebut berkisar antara 4.000 hingga 10.000 dolar Amerika Serikat (AS) per bulan.

Jika konversi ke rupiah pada kurs saat ini (Rp 15.672), total nilai uang yang diterima Syahrul diperkirakan mencapai sekitar Rp 13,9 miliar selama periode tahun 2020-2023.

Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK, mengungkapkan bahwa uang tersebut dikumpulkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan), Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

KPK menduga bahwa Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya di tingkat eselon I, termasuk direktur jenderal, kepala badan, dan sekretaris di masing-masing tingkat eselon I untuk menyetorkan uang secara paksa.

Sumber dana yang diterima Syahrul diduga berasal dari manipulasi anggaran Kementan, termasuk permintaan dana kepada sejumlah vendor yang memenangkan proyek di Kementan.

Uang tersebut diserahkan kepada Syahrul dalam mata uang asing oleh Kasdi dan Hatta.

"Setoran ini dilakukan secara rutin setiap bulan," ungkap Tanak.

Tanak juga menyebut bahwa uang hasil setoran paksa tersebut digunakan oleh Syahrul untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarganya. KPK menduga bahwa uang perasan dan gratifikasi tersebut juga digunakan oleh Syahrul untuk membeli barang mewah, seperti pembayaran cicilan kartu kredit dan mobil mewah Alphard.

Atas perbuatannya ini, KPK telah menetapkan Syahrul, Kasdi, dan Hatta sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.

Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Upeti yang Diterima Syahrul Yasin Limpo Diduga Rp 62 Juta sampai Rp 156 Juta Per Bulan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved