Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Eks Mentan SYL Tersangka KPK

Uang Tarikan Upeti Bulanan Digunakan Syahrul Yasin Limpo Buat Cicilan Kartu Kredit dan Mobil Mewah

KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.

Editor: deni setiawan
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Aksi penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK secara maraton beberapa waktu lalu, baik di rumah dinas eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan kantor Kementan, akhirnya terkuat penyebabnya.

Kini, Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo pun secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

SYL ditetapkan berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam jabatan.

Tak hanya SYL yang ditetapkan sebagai tersangka, 2 pejabat lain di Lingkungan Kementan pun turut serta menjadi tersangka.

Kedua sosok itu adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Disebut KPK, ketua pejabat itu pun terlibat dalam kasus yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga: Dua Pejabat Kementan Suruhan Syahrul Yasin Limpo Juga Jadi Tersangka, Ini Sosok Mereka

Baca juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Terima Hasil Tarikan Upeti Hingga Rp 156 Juta Tiap Bulan

Keduanya dalam kasus ini berperan sebagai pihak yang menarik, mengumpulkan, serta menyetorkan uang hasil penarikan upeti kepada bawahannya, termasuk juga pihak perusahaan yang menang tender proyek di Kementan.

Berbagai bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik KPK pun memperkuat jika SYL terbukti melakukan tindakan yang masuk dalam klausul tindak pidana korupsi.

Menurut KPK, Syahrul Yasin Limpo telah melakukan tindakan tersebut selama 3 tahun terakhir ini.

Dia meminta paksa setoran kepada bawahannya di Lingkungan Kantor Kementan dengan nilai yang beragam.

Total ada sekira Rp 13,9 miliar uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang telah dinikmati secara pribadi oleh SYL.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo menerima setoran hasil perasan terhadap bawahan dan gratifikasi melalui orang kepercayaannya.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo resmi berstatus tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan. Pengumuman itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (11/10/2023).
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo resmi berstatus tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan. Pengumuman itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (11/10/2023). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Uang setoran itu nilainya 4.000 dollar AS sampai 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan.

Jika upeti dollar AS tersebut dikonversi ke Rupiah kurs hari ini (Rp 15.672), uang itu bernilai Rp 62.688.000 hingga Rp 156.720.000.

Dengan demikian, total uang yang diterima Syahrul dalam kurun waktu 2020-2023 sekira Rp 13,9 miliar. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved