Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Eks Mentan SYL Tersangka KPK

Terungkap! Setoran Upeti ke Eks Mentan SYL Dipakai untuk Bayar Cicilan Kartu Kredit dan Mobil Mewah

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi

Editor: muh radlis
TRIBUNNEWS
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNJATENG.COM - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang tengah digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, dalam perkembangan terbaru, Syahrul Yasin Limpo bukan satu-satunya yang berstatus tersangka, dua pejabat lainnya di Kementerian Pertanian juga ikut menjadi tersangka dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian tersebut.

Kedua pejabat tersebut adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Keterlibatan ketiganya dalam kasus ini mencakup berbagai peran, termasuk pengumpulan dan penyetoran uang hasil penarikan upeti kepada bawahan mereka serta pihak-pihak yang memenangkan tender proyek di Kementerian Pertanian.

Tim penyidik KPK telah mengumpulkan beragam bukti yang memperkuat dugaan tindakan korupsi ini.

Selama tiga tahun terakhir, Syahrul Yasin Limpo diduga memaksa bawahannya di Kementerian Pertanian untuk menyetor sejumlah uang dengan nilai yang bervariasi.

Total uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diterima oleh Syahrul Yasin Limpo diperkirakan mencapai sekitar Rp 13,9 miliar.

Nilai uang tersebut diukur dalam mata uang dolar Amerika Serikat dengan kisaran antara 4.000 hingga 10.000 dolar AS per bulan.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa uang tersebut dikumpulkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

“Besaran nilai (uang perasan) yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar AS hingga 10.000 dollar AS,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu (11/10/2023).

Mereka berdua diduga memerintahkan para bawahan mereka di lingkup Eselon I, termasuk para direktur jenderal, kepala badan, dan sekretaris di masing-masing Eselon I, untuk menyetorkan uang tersebut secara paksa kepada Syahrul Yasin Limpo.

Uang hasil pemerasan tersebut diserahkan kepada Syahrul dalam mata uang asing.

Tindakan pemerasan ini dilakukan secara rutin setiap bulan, dan uang hasil pemerasan tersebut digunakan oleh Syahrul Yasin Limpo untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk pembayaran cicilan kartu kredit dan pembelian mobil mewah Alphard.

“Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul,” kata Tanak.

KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved