Berita Kudus
Yayasan Pembina UMK Pilih Jalur Hukum atas Dugaan Penyalahgunaan Dana
Yayasan Pembina (YP) Universitas Muria Kudus (UMK) memilih menempuh jalur hukum terkait dugaan adanya penyelewengan dana.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Yayasan Pembina (YP) Universitas Muria Kudus (UMK) memilih menempuh jalur hukum terkait dugaan adanya penyelewengan dana yang dilakukan oleh oknum pengurus periode 2012-2016. Kasus tersebut kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Kudus.
Dalam kasus ini ada tiga terdakwa yaitu Z, LR, dan MA. Ketiganya telah beberapa kali menjalani persidangan.
Pengawas YP UMK Robby Santosa mengatakan, dari hasil pemeriksaan internal YP UMK, ditemukan beberapa penyelewengan oleh ketiga terdakwa tersebut. Pertama, pada saat kas opname 27 Oktober 2016, bendahara umum tidak dapat menunjukkan bukti fisik uang valas sejumlah USD 1.300.000.
“Dan dari buku kas hanya tercatat sebagai pengeluaran alat rumah sakit, pembayaran tanah, biaya pengembangan tanpa didukung bukti-bukti atau dokumen pendukung yang valid seperti kontrak, kwitansi, yang kemudian pada akhir tahun 2015 oleh bendahara umum dilakukan penyesuaian menjadi valas USD,” jelas Robby.
Kemudian, lanjut Robby, ditemukan transaksi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan per-tanggal 29 Oktober 2016 kurang lebih sebesar Rp 24,679 miliar. Dari hasil tersebut, sebagian besar sudah diakui oleh yang bersangkutan dan juga telah dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan pada tanggal 27 Oktober dan direvisi pada tanggal 29 Oktober 2016 dan yang bersangkutan juga berjanji akan mengembalikan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2016.
“Jadi karena tidak adanya progres dan itikad baik dari LR untuk mengembalikan dana kepada YP UMK sampai dengan toleransi yang ditentukan, maka pembina menugaskan pengurus untuk melakukan upaya hukum melalui peradilan,” kata Robby.
Sebelumnya, dua staf Sekretariat YP UMK Sri Rezeki dan Soraya Ayu Permatasari telah menjalani proses persidangan yang sama. Sri Rezeki menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi pelapor sedangkan Soraya Ayu Permatasari menjalani proses pemeriksaan yang sama.
Sebelumnya, terdakwa dengan inisial LR dan MA sempat menggugat secara perdata. Akan tetapi, karena suatu alasan yang belum diketahui MA mencabut tuntutannya, sedangkan LR tetap melanjutkan tuntutan tersebut namun kemudian ditolak pihak pengadilan. (*)
Jadi Magnet Internasional, Universitas Muria Kudus Gaet Mahasiswa Asal Yaman hingga Nigeria |
![]() |
---|
Kilas Balik 476 Tahun Kabupaten Kudus Warnai Peradaban Indonesia |
![]() |
---|
Dampak Pemangkasan Transfer APBN: Bupati Kudus Putar Otak, Siap Prioritaskan Anggaran untuk Warga |
![]() |
---|
Akhir Penantian 35 Tahun: Lahan MAN 1 Kudus Resmi Dihibahkan Pemerintah Kabupaten |
![]() |
---|
Puncak Hari Jadi Ke-476 Kudus, Bupati Sam'ani: Masih Banyak PR yang Harus Diselesaikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.