Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

BPK RI Minta Pemkab Demak Awasi Penyelewangan Anggaran Desa

Badan Pemerikasaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menekan Pemerintah Kabupaten Demak untuk bisa memaksimalkan anggaran.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rival al manaf
istimewa
BUPATI DEMAK - Bupati Demak Eisti'anah saat menghadiri sosialisasi dengan tema Optimalisasi peran, tugas, dan fungsi BPK dan DPR dalam akuntabilitas pengelolaan dana desa di Pendopo kabupaten Demak, Kamis (12/10/2023) 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Badan Pemerikasaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menekan Pemerintah Kabupaten Demak untuk bisa memaksimalkan anggaran pusat sebanyak Rp Rp 273, 4 miliar per tahun untuk kemajuan desa.

 


Demikian yang disampaikan, Ketua BPK RI Isma Yatun seusai menghadiri acara sosialisasikan pengoptimalisasi peran, tugas dan fungsi BPK dan DPR dalam Akuntabilitas pengelolaan dana desa, yang bertempat di Pendopo Kabupaten Demak, Kamis (12/10/2023).

 


Isma menjelaskan bahwa dana desa yang diterima oleh Kabupaten Demak dalam tiga tahun terakhir bisa sekiranya Rp 273, 4 miliar per tahun.

 


“Sebanyak 243 desa di Kabupaten Demak menerima Rp 273,4 dan tiap desa rata-rata menerima Rp 1,13 per tahunnya,” kata Ketua BPK RI Isma Yatun, Kamis (12/10).

 


Dia menyampaikan bahwa Dana Desa tersebut merupakan anggaran yang bersumber dari dana APBN, jadi dana desa menjadi obyek pemerikasaan oleh BPK.

 


“Jadi kepala desa saya minta supaya tidak melakukan hal hal yang melanggar dan menyalahgunakan dana desa yang digunakan untuk dana pribadi,” ucapnya.

 


Isma menambahkan bahwa , modus operandi penyalahgunaan dana desa penyimpanan dana desa di rekening pribadi dan tidak melibatkan perangkat desa yang seharusnya ikut mengelola dana desa tersebut agar digunakan dengan semestinya.

 


“Tahap perencanaan, APBDes tidak melibatkan perangkat desa dan masyarakat, serta dokumen perencanaan dibuat dengan tidak untuk keperluan administrasi," imbuhnya

 


"Di tahap pencairan dana desa tersebut masuk ke rekening milik pribadi dari Kepala Desa. Di tahap pengelolaan dana APBDes dikelola Kades tanpa melibatkan perangkat desa,” jelasnya.

Menurutnya penggunaan dana desa tidak dibelanjakan dengan semestinya atau fiktif dengan nilai belanja tidak sesuai dengan nilai yang sebenarnya.

Ketua BPK juga menyebut Jumlah anggaran dana desa di Kabupaten Demak cukup besar, sehingga diharapkan agar Kepala Desa bisa  mengelola anggaran tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Semoga bisa dikelola dengan baik dan pengelolaan keuangan desa dilakukan seoptimal mungkin dan bermanfaat kepda desanya,” ujarnya.

Ia menegaskan untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat dengan tidak melakukan kecurangan dalam pengelolaan dana desa.

“Jaga kepercayaan rakyat kepada kalian dengan cara tidak menyalahgunakan anggaran desa,” tutupnya.

Disisi lain Bupati Demak Eisti’anah, mengharapkan, kepala desa yang baru terpilih di tahap I dan tahap II agar bisa menggunakan dana desa dengan baik.

“insyaallah dengan pembaruan ini semuanya pelaksanaaan dan penggunaan dana desa bisa digunakan semestinya dan bisa memberdayakan masyarakatnya dan untuk kemajuan di desa masing-masing,” tutupnya. (Ito)

Caption :
SOSIALISASI ⁃ Suasana Sosialisasi BPK RI bertema optimalisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dan DPR dalam Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Pendopo Demak, Kamis (12/10).

TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved