Berita Karanganyar
Dua Koruptor Disdikbud Karanganyar Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan: Untungnya Ratusan Juta
Dua koruptor Disdikbud Kabupaten Karanganyar dijatuhi vonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Semarang.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Disdikbud Karanganyar, Giyarto dan Sidiq dijatuhi vonis kurungan penjara 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa telah digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (11/10/2023).
Selain vonis penjara 1 tahun 6 bulan, kedua terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan catatan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Baca juga: Korupsi Politik dan Politik Uang Bayangi Pemilu 2024, ICW: Reformasi Dikorupsi
Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Giyarto yang merupakan pegawai Disdikbud Karanganyar, berupa pembayaran uang pengganti Rp 150 juta dengan memperhitungkan uang Rp 50 juta yang telah dilakukan penyitaan secara sah dan uang Rp 100 juta yang telah dititipkan pada Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Uang tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa dengan memerintahkan jaksa terhadap uang Rp 150 juta tersebut dikembalikan atau disetorkan ke rekening kas daerah Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Sedangkan terhadap Sidiq yang merupakan rekanan, lanjutnya, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 78,5 juta dengan memperhitungkan uang Rp 94,85 juta yang telah dititipkan pada Kejaksaan Negeri Karangayar.
Uang tersebut sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa dan memerintahkan jaksa terhadap uang Rp 78,5 tersebut dikembalikan atau disetorkan ke rekening kas daerah Pemerintah Kabupaten Karangayar dan terhadap sisanya uang Rp 16,35 juta diperintahkan untuk dikembalikan kepada Terdakwa.
"Atas putusanĀ majelis hakim tersebut kami pikir-pikir, ada waktu selama 7 hari," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Jumat (13/10/2023).
Dia menerangkan, tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa terkait kurungan penjara sudah sesuai dengan vonis dari majelis hakim.
Akan tetapi ada putusan hakim yang akan dipertimbangkan jaksa terkait besaran uang pengganti serta barang bukti yang dikembalikan kepada terkakdwa, khususnya Sidiq.
"Tuntutan jaksa, uang pengganti terdakwa Sidiq sebesar Rp 97 juta sekian tapi putusan hakim Rp 78 juta sekian. Selain itu barang bukti yang dikembalikan kepada terdakwa, Dua hal itu yang kami pikir-pikir. soal uang pengganti dan barang bukti," terangnya. (Ais).
Terpilih Jabat Ketua DPD PKS Karanganyar, Darwanto Janji Kawal Program Kepala Daerah |
![]() |
---|
Isu Beras Oplosan Merebak, Penggilingan Padi di Karanganyar Tetap Setia Jual Beras Lokal |
![]() |
---|
Pemkab Karanganyar Bakal Lakukan Penataan Tata Ruang Wilayah Colomadu |
![]() |
---|
DPUPR Karanganyar Kirim "Sinyal" ke Pemerintah Pusat Soal TPS Sampah di Lahan Hijau |
![]() |
---|
Pemkab Karanganyar Optimalkan Talenta Digital untuk Akselerasi Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.