Berita Karanganyar
Boyamin Tegaskan Eks Bupati Karanganyar Juliyatmono Harus Jadi Tersangka Korupsi Masjid Agung
Kuasa Hukum Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Boyamin Saiman menyebut Mantan Bupati
Penulis: Ardianti WS | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kuasa Hukum Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Boyamin Saiman menyebut Mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono harus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
Hal itu dikatakan Bonyamin seusai sidang lanjutan yang digelar hari ini, Rabu (12/11/2025).
“Ya kalau saya kalau diminta kesimpulan ya Juliyatmono harus tersangka, itu aja duakata Juliyatmono harus jadi tersangka,” ujarnya.
Bonyamin menyebut Juliyatmono mempengeruhi pejabat pembuat komtimen untuk memenangkan PT MAM Energindo selaku pemenang proyek pembangunan Masjid Agung.
“Ya karena dalam bukti T-6 tadi dalam dakwaan itu runut kita baca sekilas saja bagaimana dia awal mempengaruhi.pejabat pembuat komitmen bahkan pejabat pembuat komitmen itu jabatannya tadinya di kepala BLK.
Bahkan sampai diberi SK untuk jadi kabag pengadaan barang dan jasa yang menjadi PPK, WLP, dan segala macam dengan tujuan untuk memenangkan yang sudah dikenal sebelumnya,” ujarnya.
Boyamin menyebut pemborong pembangunan masjid Madaniyah sebenarnya tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Usai Bullying di SMP Negeri 1 Blora, Bupati Arief Akan Kumpulkan Kepsek Tekan Kasus Perundungan
“Kan pemborongnya tidak memenuhi syarat tapi tetap dimenangkan,” katanya.
Boyamin juga menyebut adanya dugaan aliran uang yang dilakukan Juliyatmono.
“Ada peran berkaitan dengan aliran uang.
Kemudian dalam dakwaan, kemudian dalam penyidikan pun saya konfirmasi kepada saksi tadi juga menyatakan.
Peran-peran itu minimal ada dua mempengaruhi, terus kemudian menerima aliran uang,” ujarnya.
Ia menyebut Juliyatmono harus jadi tersangka karena mempengaruhi pejabat pembuat komitmen dan adanya dugaan korupsi di proyek pembangunan masjid Madaniyah.
“Surat dakwaan yang menyebut nama aliran dan agar dan sebagainya itu bisa menjadikan sebuah dasar untuk menatapan Juliyatmono sebagai tersangka,” katanya.
Boyamin menyebut adanya barang bukti dan percakapan komunikasi dari Handphone sudah cukup menyeret Juliyatmono sebagai tersangka.
| 1.700 Pelari Meriahkan Heritage PG Tasikmadu Run 2025, Awal Kebangkitan Wisata Sejarah Karanganyar |
|
|---|
| Kawanan Pencuri Gasak 3 Motor dalam Semalam di Karanganyar |
|
|---|
| Kondisi Terkini Santri Tertimpa Rumah Joglo di Karanganyar, 2 Anak Akan Jalani Operasi di Kepala |
|
|---|
| Motif Pasien RSUD Kartini Karanganyar Lompat dari Lantai 3, Keluarga Lengah Sesaat |
|
|---|
| Keracunan Nasi Goreng MBG: Pemkab Karanganyar Tanggung Biaya Pengobatan, SPPG Kena Sanksi! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251112_Boyamin-Saiman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.