Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Febri Diansyah Tak Diizinkan Dampingi Syahrul Yasin Limpo Jalani Pemeriksaan KPK

Febri pun mempertanyakan dasar hukum yang digunakan KPK untuk melarangnya mendampingi Syahrul Yasin Limpo.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
FEBRI DIANSYAH 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Febri Diansyah, kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mengaku belum bisa menemui dan mendampingi kliennya.

Untuk diketahui, Syahrul Yasin Limpo diperiksa tim penyidik setelah ditangkap di apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) petang.

Febri Diansyah dan timnya kemudian mendatangi gedung KPK sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca juga: Tangan Diborgol, Syahrul Yasin Limpo Hanya Diam saat Dijemput Paksa KPK di Apartemen Jaksel

Namun, hingga Jumat (13/10/2023) tengah malam dini hari, ia belum diizinkan menemui Syahrul.

"Saya belum diperbolehkan naik menemui klien saya, Pak Syahrul Yasin Limpo, sampai pukul 00.30 dini hari ini," kata Febri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Penampakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat dijemput paksa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/10/2023) malam.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat dijemput paksa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/10/2023) malam. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Menurut Febri, KPK beralasan dirinya tidak bisa mendampingi Syahrul karena pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat kliennya.

Febri pun mempertanyakan dasar hukum yang digunakan KPK untuk melarangnya mendampingi Syahrul Yasin Limpo.

"Jadi seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi," ujar Febri.

Tim kuasa hukum kemudian berunding dan menyepakati salah satu advokat bernama Ariayanto untuk naik ke lantai dua, tempat pemeriksaan dilakukan.

Febri berharap proses hukum terhadap Syahrul bisa berjalan secara proporsional sesuai hukum acara yang berlaku.

"Padahal fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka," kata Febri.

KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo bersama satu orang lain pada Kamis (12/10/2023) malam.

Rombongan penyidik yang membawa mantan Mentan itu berjumlah tiga unit.

Syahrul berada di bagian tengah.

Syahrul kemudian dibawa petugas dengan tangan diborgol.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved