Berita Jepara
Kepsek SMPN 2 Jepara Bantah Adanya Pungli: Itu Sumbangan Sukarela
Kepala Sekolah SMPN 2 Jepara Fatkhurrohman membantah adanya pungutan liar atau pungli di sekolahnya. Yang mereka lakukan, komite sekolah meminta bantu
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -- Kepala Sekolah SMPN 2 Jepara Fatkhurrohman membantah adanya pungutan liar atau pungli di sekolahnya. Yang mereka lakukan, komite sekolah meminta bantuan atau sumbangan kepada orangtua murid.
Dia membeberkan, permintaan sumbangan itu sebelumnya telah disepakati saat komite sekolah dan orangtua murid menghadiri rapat pleno.
Dia mengaku hadir di rapat itu tetapi hanya memberikan sambutan. Setelahnya tidak mengikuti rapatnya.
Adapun soal sumbangan itu, kata dia, sifatnya sukarela. Orangtua murid diberi blangko kesanggupan dan ketidaksanggupan memberi sumbangan.
Nominal sumbangann juga ditentukan oleh orangtua murid sendiri. Terserah wali murid memberi berapa sesuai kemampuan mereka.
Pengalaman tahun lalu, lanjutnya, secara presentase hanya 65 persen orangtua memberikan sumbangan. Sisanya tidak memberikan sumbanyan.
Nominal pemberi sumbangan itu bermacam-macam, dari Rp 10 ribu hingga lebih Rp 5 juta. Namun kebanyakan penyumbang memberi Rp 100 ribu.
"Sumbangan ini untuk kebutuhan sekolah. Contohnya orangtua murid menghendaki ruang kelas ber-ac. Sedangkan dana bos tidak boleh digunakan untuk itu.
Makanya kami mintakan sumbangan kepada orangtua," kata Fatkhurrohman saat ditemui tribunmuria.com, Jumat (13/10/2023).
Masih menurut Fakhurrohman, dana sumbangan ini digunakan untuk kebutuhan sekolah yang tidak bisa tercover dana Bantuan Operasional Sekolah. Karena dana BOS dan dana bantuan dari Pemkab Jepara tidak cukup membiayai seluruh kebutuhan sekolah.
Dalam satu lembaran permohonan sumbangan dari SMPN 2 Jepara yang diterima tribunmuria.com, ada kekurangan dana Rp 624.186.000. Sementara dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) 2024, rencana dana pengeluaran sekolah sebesar Rp 1.964.227.200.
Di sisi lain, pihak sekolah menerima sumber pendapatan dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp 1.190 640.000 dan dana bantuan Pemkab Rp 149.401.200. Total pendatapat yang mereka terima Rp 1.340.041.200.
Kepala sekolah menambahkan dana sumbangan juga digunakan untuk operasional sekolah, seperti kebutuhan ekstrakurikuler, pengiriman siswa lomba ke luar daerah, pemasangan cctv di area sekolah, dan honor Guru Tidak Tetap (GTT) yang belum masum dapodik
"Semua penggunaan dana sumbangan inu kami laporkan kepada orangtua murid di forum rapat pleno," imbuhnya.
Dia menegaskan permintaan sumbangan ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 35 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam Pasal 10 ayat 1 dijelaskan, komite sekolah melakukan penggalan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksabakan fungsinya dalam memberika n dukungan tenaga, sarana dan prasana, serta pengawasan pendidika. Masih dalam pasal yang sama ayat 2, disebutkan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan, lainnya sebagaimana dimaksud berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan.
"Saya sudah berpesan kepada komite Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 harus dipatuhi," tandasnya. (*)
Baca juga: Chord Gitar Sorry Seems To Be The Hardest Word Blue Elton John
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 49 50
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 74 75
Baca juga: Sukoharjo Masuk 10 Besar Pengelola JDIHN Nasional dari 415 Kabupaten Se-Indonesia
Bukan yang Pertama, Investor Peternakan Babi Ternyata Pernah Incar Wonogiri Sebelum ke Jepara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Ciuman Istri Iringi Perpisahan Haru Dirut PDAM Jepara 2020-2023 Jadi Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Bantah Rencana Bangun Peternakan Babi di Jepara, Nama PT Charoen Pokphand Dicatut, Siapa Dalangnya? |
![]() |
---|
HUT Ke-80 RI, Pemkab Jepara Ingin Kemerdekaan Dimaknai Dengan Tindakan Nyata |
![]() |
---|
Penyebab Warga Kedungmalang Jepara Kesulitan Air Bersih Karena Sumber Kering dan Pipa Sudah Usang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.