Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ampuh, Cara Syahrul Yasin Limpo Memaksa Bawahan Agar Setor tiap Bulan, Nilainya Fantastis

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tindakan tersebut merupakan salah satu modus Syahrul dalam memeras bawahannya

Editor: muslimah
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
KPK melakukan penahanan terhadap Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan anak buahnya, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, Jumat (13/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo punya cara ampuh dalam memaksa bawahannya agar mau setor uang.

Mereka setiap bulan mengirimkan nominal tertentu dalam bentuk mata uang asing.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Yasin Limpo mengancam bawahannya yang tidak mau membayar uang setoran akan dimutasi ke unit lain.

Baca juga: Masjid Raya Baiturrahman Semarang Jadi Cagar Budaya, Revitalisasi yang Dilakukan Penuh Tantangan

Baca juga: Bertahun-tahun Jalan Rusak Tak Diperbaiki, Protes Warga dengan Memancing di Kubangan Jalan Viral

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tindakan tersebut merupakan salah satu modus Syahrul dalam memeras bawahannya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Terdapat paksaan dari Syahrul terhadap para ASN (aparatur sipil negara) di Kementan di antaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Dia menambahkan, dalam melaksanakan aksinya, Syahrul memerintahkan dua bawahannya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Uang itu dikumpulkan dari unit eselon I dan eselon II di lingkungan Kementan dalam bentuk tunai, transfer melalui rekening bank, hingga dalam bentuk barang dan jasa.

“Kasdi dan Hatta selalu aktif menyampaikan perintah Syahrul dimaksud dalam setiap forum pertemuan baik formal maupun informal di lingkungan Kementan,” ujar Alex.

Uang yang diserahkan bawahan Syahrul, kata Alex, bersumber dari realisasi anggaran Kementan yang telah digelembungkan dan permintaan uang kepada para vendor yang memenangkan proyek di Kementan.

Setiap bulan, Kasdi dan Syahrul secara rutin menyetorkan uang perasan tersebut ke Syahrul dalam pecahan asing dengan nilai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat.

“Dilakukan rutin tiap bulan dengan menggunakan mata uang asing,” ujar Alex.

Karena perbuatannya, Syahrul, Kasdi, dan Hatta disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved