Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bantuan PKH

Bansos PKH Cair Lagi, Ini Berkas-berkas yang Harus Disiapkan untuk Ambil Bantuan

Berikut ini berkasnya: 1. Bawa Surat undangan, 2. KTP, 3. Kartu Keluarga (KK), 4. Surat undangan atau keterangan dari pemerintah desa setempat.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: galih permadi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi: Bansos PKH Cair Lagi, Ini Berkas-berkas yang Harus Disiapkan untuk Ambil Bantuan 

Catatan: Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan

Berikut ini keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria akan mendapatkan bantuan finansial.

Inilah nominal PKH:

1. Ibu Hamil: Rp750.000 per tahap

2. Balita: Rp750.000 per tahap

3. Lansia: Rp600.000 per tahap

4. Penyandang Disabilitas: Rp600.000 per tahap

5. Siswa SD: Rp225.000 per tahap

6. Siswa SMP: Rp370.000 per tahap

7. Siswa SMA: Rp500.000 per tahap

Pemerintah Juga Turunkan Bantuan 30 Kg Beras

Selain bantuan BLT PKH, pemerintah juga menyalurkan bantuan beras.

Di beberapa daerah, bansos beras 30 kg telah disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan sejak awal Oktober.

Berdasarkan data yang diperoleh TribunJateng, program bantuan sosial (Bansos) beras akan disalurkan kepada 21,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Suasana penyaluran bantuan beras dari Bulog di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Rabu (20/9/2023).
FOTO ILUSTRASI: Suasana penyaluran bantuan beras dari Bulog di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Rabu (20/9/2023). (TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)

Baca juga: Ribuan Warga Miskin Ekstrem Kota Semarang Diberi Bantuan Makan Tiga Kali Sehari

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menuturkan, tambahan bantuan pangan beras tersebut sesuai hasil keputusan Ratas tentang Peningkatan Produksi dan Hilirisasi Produk Pangan pada 10 Juli 2023.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved