Minggu, 3 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Nasib Septi ASN yang Menyiksa Dua Pembantunya Tak Hanya Divonis 7 Bulan Penjara

Nasib Septi Aria ASN yang menyiksa dua pembantunya kini tidak hanya terancam hukuman penjara.

Tayang:
Editor: rival al manaf
tribunjateng/grafis/bram kusuma
Ilustrasi penganiayaan 

"Jadi kalau yang soal ASN aniaya ART ini kami belum berani bicara hukumannya," ucapnya.

Akan tetapi, Herli memastikan oknum ASN tersebut tetap menerima gaji.

"Selama di penjara tetap mendapatkan gaji, kalau TPP tidak," pungkasnya.

Diketahui, putusan terhadap kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Saat itu, terdakwa Septi Aria dituntut hukuman 10 bulan penjara, sementara Suhaida dituntut 7 bulan penjara.

Dipukul, ditendang hingga gaji tak dibayar Dl dan DR bekerja sebagai ART selama empat bulan sejak Februari 2023 hingga Mei 2023.

Mereka kerap dianiaya oleh kedua pelaku yakni dengan cara dipukul bagian pipi dan kepala hingga ditendang.

Korban dianiaya karena majikan tak puas atas hasil korban. Selain itu selama empat bulan bekerja, korban tidak menerima gaji sebagai ART.

Selain itu mereka mendapatkam pelecehan yakni saat sedang mandi, korban dipksa membersihkan lantai tanpa mengenakan pakaian.

"Selama ini kedua korban ini juga belum pernah menerima gaji mereka sebagai pembantu rumah tangga," ucap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra.

Menyapu tanpa kenakan pakaina DL, salah satu korban menceritakan peristiwa yang dialami.

Ia mengaku pernah disuruh menyapu rumah, tanpa mengenakan pakaian.

"Pernah saya dipaksa menyapu dan mengepel oleh majikan saya dengan keadaan tidak mengenakan sehelai pakaian di badan," kata DL.

Karena sering mendapatkan tindak penganiayaan, DL dan DA pun kabur dengan melompat pagar.

"Kemarin saya bersama DA kabur naik tower dan lompat pagar, hingga lari ke Kalibalok," lanjutnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved