Berita Kriminal
Nasib Septi ASN yang Menyiksa Dua Pembantunya Tak Hanya Divonis 7 Bulan Penjara
Nasib Septi Aria ASN yang menyiksa dua pembantunya kini tidak hanya terancam hukuman penjara.
Ia juga mengaku selama bekerja tak diberikan pakaian yang layak.
"Selama bekerja tidak boleh pakai pakaian dalam dan diberikan baju yang tidak layak. Saya heran dengan majikan saya ini sebagai ASN kok seperti itu dan padahal kakaknya sebagai polisi," kata dia.
"Alhamdulillah saya dan DA bisa kabur, karena ART lainnya itu pernah kabur tetapi tertangkap lagi," lanjut korban.
Setelah berhasil kabur, ia melakukan visum dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Atas tindakannya tersebut, kedua tersangka terjerat Pasal 44 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 UU Perlindungan anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aniaya 2 ART, Oknum ASN di Lampung Divonis 7 Bulan Penjara, Pelaku Tak Dipecat dan Tetap Digaji"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-penganiayaan-kdrt-dan-bekap_20171011_104828.jpg)