Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tarif Pajak Impor Kosmetik hingga Sepeda kini Lebih Tinggi

melihat berdasarkan transaksi perdagangan melalui barang kiriman ini, khususnya seperti kosmetik, impornya sangat tinggi.

Editor: Vito
IST
ilustrasi kosmetik 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperbarui ketentuan mengenai impor barang kiriman lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2023.

Dalam PMK tersebut, pemerintah menambahkan jenis barang yang dikenakan tarif most favored nation (MFN), yakni kosmetik, sepeda, jam tangan, dan besi baja.

Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi menjelaskan, sebelumnya dalam PMK No. 199/2019, DJBC hanya mengenakan tarif MFN pada empat komoditas.

Dengan adanya PMK baru ini, dia menambahkan, maka total yang dikenakan tarif MFN sebanyak delapan komoditas.

“Perlu menambah empat item ini, karena kami melihat berdasarkan transaksi perdagangan melalui barang kiriman ini, khususnya seperti kosmetik yang impornya sangat tinggi. Inilah yang akhirnya berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri,” katanya, dalam media briefing, pekan lalu.

Donny menjelaskan, alasan sepeda dan jam tangan ditambahkan menjadi komoditas yang dikenakan MFN adalah karena berdasarkan statistik dua barang tersebut merupakan komoditas impor barang kiriman yang jumlahnya cukup tinggi.

Sementara, untuk besi dan baja dikenakan MFN untuk mengantisipasi adanya shifting importir, dari kargo umum ke barang kiriman.

Donny sempat mengungkapkan, lahirnya PMK 96/2023 tersebut bertujuan antara lain untuk mengurangi impor barang konsumsi dalam rangka melindungi industri di dalam negeri.

Selain itu, DJBC juga melihat adanya indikasi praktik under invoicing atas barang kiriman, sehingga aturan yang lama perlu direvisi.

“Di samping itu juga volume impor yang mengalami peningkatan yang sangat signifikan, di mana kita lihat tahun 2018 itu meningkat tiga kali lipat dibanding tahun sebelumnya,” bebernya.

Untuk diketahui, impor barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB sebesar 3 dollar AS-1.500 dollar AS dikenakan single tariff bea masuk sebesar 7,5 persen, sedangkan barang kiriman dengan FOB kurang dari 3 dollar AS dibebaskan dari pengenaan bea masuk.

Jika barang kiriman termasuk komoditas yang dikenakan tarif MFN, maka tarif yang berlaku adalah tarif reguler berdasarkan HS code saat ini. HS Code yang berlaku di Indonesia tertuang dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022. (Kontan..co.id/Siti Masitoh)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved