Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bejatnya Oknum ASN Septi Aria Suruh ART Mengepel Lantai Tanpa Busana, Divonis Ringan Cuma 7 Bulan

Seorang oknum ASN Septi Aria melakukan penganiayaan yang melebihi batas terhadap asisten rumah tangga (ART).

Editor: raka f pujangga
Republika
Ilustrasi ART 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang oknum ASN Septi Aria melakukan penganiayaan yang melebihi batas terhadap asisten rumah tangga (ART).

Kedua ART asal Lampung berinisial DI (24) dan DR (15) diminta melakukan permintaan yang aneh.

Di antaranya disuruh tidak berpakaian saat sedang mengepel dan menyapu dirumah.

Baca juga: Inilah Wajah Oknum ASN Ketahuan Bawa Sabu Buat Dikonsumsi Saat Razia Polisi

Padahal majikan mereka yang merupakan seorang ASN yang harusnya memiliki citra baik.

Melansir Tribun Trends, disebutkan DI dan DR sudah bekerja selama empat bulan.

Mereka berdua masuk kerja pada bulan Februari 2023 di rumah Septi Aria seorang oknum ASN Lampung.

Mereka kerap dianiaya kedua pelaku yakni dengan cara dipukul bagian pipi dan kepala hingga ditendang dengan alasan tak puas dengan hasil kerja.

Selain itu selama empat bulan bekerja, korban tidak menerima gaji sebagai ART.

"Selama ini kedua korban ini juga belum pernah menerima gaji mereka sebagai pembantu rumah tangga," ucap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra.

DL, salah satu korban menceritakan peristiwa yang dialami.

Ia mengaku pernah disuruh menyapu rumah, tanpa mengenakan pakaian.

"Pernah saya dipaksa menyapu dan mengepel oleh majikan saya dengan keadaan tidak mengenakan sehelai pakaian di badan," kata DL.

Karena sering mendapatkan tindak penganiayaan, DL dan DA pun kabur dengan melompat pagar.

"Kemarin saya bersama DA kabur naik tower dan lompat pagar, hingga lari ke Kalibalok," lanjutnya.

Tak hanya itu selama bekerja, majikannya juga tidak pernah memberikan pakaian yang layak.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved