Berita Regional
Bejatnya Oknum ASN Septi Aria Suruh ART Mengepel Lantai Tanpa Busana, Divonis Ringan Cuma 7 Bulan
Seorang oknum ASN Septi Aria melakukan penganiayaan yang melebihi batas terhadap asisten rumah tangga (ART).
"Selama bekerja tidak boleh pakai pakaian dalam dan diberikan baju yang tidak layak. Saya heran dengan majikan saya ini sebagai ASN kok seperti itu dan padahal kakaknya sebagai polisi," kata dia.
"Alhamdulillah saya dan DA bisa kabur, karena ART lainnya itu pernah kabur tetapi tertangkap lagi," lanjut korban.
Tersangka dihukum 7 bulan dan tetap terima gaji
Tersangka dan Suhaida alias Oma (64) ibu kandung tersangka divonis dengan hukuman 5 bulan penjara.
Putusan terhadap kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Dimana, terdakwa Septi Aria dituntut hukuman 10 bulan penjara, sementara Suhaida dituntut 7 bulan penjara.
Adapun sidang putusan terhadap kedua terdakwa tersebut telah berlangsung di PN Tanjungkarang pada Kamis (5/10/2023).
Dalam surat putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Yusnawati menilai terdakwa Septi Aria terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal tentang perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Terkait vonis tersangka, Pemkot Bandar Lampung menyebut Septi masih menerima gaji.
Hal itu disampaikan Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung, Herliawaty saat ditemui Tribun Lampung.
"Kita nunggu inkrah dari pengadilan, jadi secara formil pengadilan bersurat kepada Kota Bandar Lampung melalui walikota bahwa ini hukumannya sekian," kata Herli dikutip dari Tribunbandarlampung.com.
"Kalau melihat informasi dari media saja itu kan bagi kami belum resmi," ucapnya.
Baca juga: Terbongkar Skandal Perselingkuhan Oknum ASN Bareng Istri Orang di Kamar Indekos Banjarbaru
Oleh sebab itu, pihaknya sampai saat ini masih menunggu.
"Jadi kami nunggu, bukan hanya nunggu tapi kadang kita juga jemput bola ke sana (pengadilan)," terangnya.
"Seperti Pak Syahriwansyah kemarin kan inkrahnya sudah keluar, kami bersurat untuk minta secara formil disampaikan ke Pemkot, ternyata belum bisa dikeluarkan karena ada banding," jelasnya. (*)
Artikel ini sudah tayang di Grid.ID
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.