Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Tak Hanya Gibran, Arif Sahudi Bongkar 3 Kepala Daerah Ini Juga Layak Maju Pilpres 2024

Kuasa hukum pemohon uji materi terhadap batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), Arif Sahudi mengungkapkan dikabulkannya permohonan

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: raka f pujangga

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kuasa hukum pemohon uji materi terhadap batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), Arif Sahudi mengungkapkan dikabulkannya permohonan dari kliennya.

Menurutnya, berbeda dari permohonan uji materi yang diajukan oleh pihak lain, misalnya, terkait batas umur 40 tahun dengan pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Menurutnya, di dalam isi permohonannya, ada poin yang menyebutkan untuk batas usia 40 tahun dengan pengalaman menjabat atau pernah menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih oleh rakyat.

Baca juga: Besok, Relawan Bocahe Gibran Nusantara Gelar Doa Bersama dan Tasyakuran di Gor Jatidiri

Dibanding Milik PSI dan Partai Garuda, Kuasa Hukum Mahasiswa UNSA Ungkap Poin Krusial Gugatan yang Dikabulkan MK

"Poin pentingnya ya kami mengajukan batasan usia capres dan cawapres minimal 40 tahun, atau sosok yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah dan dipilih langsung oleh rakyat. Itu poin krusialnya," ucap Arif saat jumpa pers, Senin (16/10/2023) malam.

Arif mengungkapkan, gugatan yang diajukan, pihak lain, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bertumpu pada perubahan usia capres dan cawapres yakni 35 tahun.

Sementara, Partai Garuda dan kepala-kepala daerah dari Partai Gerindra memang tetap batas usia minimal 40 tahun.

Namun, tambahannya bukan sosok yang sedang atau pernah menjadi kepala daerah, melainkan penyelenggara negara.

"Nah penyelenggara negara itu kan luas ya seperti hakim misalnya kan tidak boleh. Kita lebih spesifik sosok yang sudah pernah atau sedang menjabat kepala daerah," ungkapnya.

Baca juga: Bocoran Info Gibran Bakal Dideklarasikan Jadi Cawapres Saat Saat Hari Ultah Prabowo 17 Oktober

Dia menambahkan, dikabulkannya permohonan itu memberikan ruang terbuka bagi siapapun kepala daerah untuk ikut berkompetisi dalam rangka Pilpres 2024.

Dia mencontohkan, seperti halnya Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Bupati Kendal Dico Ganinduto, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, dan tidak menutup kemungkinan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka

"Karena ini kan eranya anak muda ya. Semua kepala daerah muda ayo ikut berkompetisi di Pilpres," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved