Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2024

Bocoran Info Gibran Bakal Dideklarasikan Jadi Cawapres Saat Saat Hari Ultah Prabowo 17 Oktober

Beredar kabar bocoran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bakal dideklarasikan jadi Cawapres saat hari ulang tahun Prabowo Subianto 17 Oktober

IST
Menteri BUMN Erick Thohir saat bersama Capres Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Gibran Rakabuming Raka 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus, mendengar kabar mengenai rencana deklarasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 17 Oktober 2023.

Deddy menyatakan bahwa kabar ini muncul seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan individu yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden, meskipun mereka belum mencapai usia 40 tahun.

"Kemungkinan besar besok akan ada deklarasi. Kabarnya begitu," kata Deddy ketika dihubungi pada hari Senin, 16 Oktober 2023.

Baca juga: Gibran Temui Massa Protes Soal Politik Dinasti di Solo: "Saya cuma ikutan temen-temen"

Menurut Deddy, pada pukul 16.00 WIB, para elit partai politik pendukung Prabowo telah mengadakan pertemuan di Jakarta.

"Hari ini, mereka sudah berkumpul sejak siang, dan pada pukul 4 sore ini, mereka akan mengadakan rapat," ungkap Deddy.

Deddy juga mengatakan bahwa rencana deklarasi tersebut akan dilakukan bersamaan dengan perayaan ulang tahun seseorang.

"Kabarnya, rencana ini akan dilaksanakan dalam rangka perayaan ulang tahun seseorang. Namun, kita harus menunggu informasi lebih lanjut untuk melihat apakah hal tersebut terbukti atau tidak," tambahnya.

MK telah mempertimbangkan bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur secara khusus batas usia dalam Undang-Undang Dasar 1945.

MK juga menegaskan bahwa dalam pemikiran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan juga harus memiliki hak untuk dipilih, termasuk dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Hal ini adalah pandangan yang sah, sesuai dengan logika hukum, tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan sejalan dengan pendapat beberapa kalangan masyarakat," kata Hakim Guntur Hamzah dalam sidang pada hari Senin, 16 Oktober 2023.

Putusan sidang ini akan segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Sumber: TribunSolo

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved