Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Pengendara Mobil Arogan Sengaja Berkendara Kencang di Genangan Air, Bikin Pemotor Vespa Basah

Viral pengendara mobil arogan sengaja berkendara kencang di genangan air supaya membuat basah pengendara motor.

Editor: raka f pujangga
Dok. @lowslow.indonesia
Pengendara mobil sengaja tidak mengurangi laju kendaraannya saat melewati genangan air hingga pengendara motor kena cipratan air tersebut. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Viral pengendara mobil arogan sengaja berkendara kencang di genangan air supaya membuat basah pengendara motor.

Pengendara motor vespa warna tosca itu hanya bisa memandang perekam video yang ada di dalam mobil.

Seharusnya dalam berkendara di jalan raya, setiap orang harus menghormati para pengguna jalan lainnya.

Baca juga: Viral Aksi Koboi Pria Arogan Acungkan Senjata Api Dari Kapolda, Begini Jawaban Polisi

Termasuk saat melewati genangan air, sehingga tidak membuat basah pengendara motor

Belum lama ini, video viral di media sosial yang memperlihatkan pengendara mobil melewati genangan air tanpa mengurangi kecepatannya.

Sehingga, air yang menggenang menyiprat ke pengendara motor.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @lowslow.indonesia, Minggu (15/10/2023).

Namun, dalam video tersebut terlihat sekali bahwa pengendara mobil melakukannya dengan sengaja, karena sudah direkam dari jauh.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengatakan, di jalan raya ada aturan keamanan yang harus dijaga untuk menjaga keselamatan bersama.

"Aturan tersebut antara lain tidak mengganggu, tidak mencelakai, tidak membahayakan, dan lain-lain, yang bisa berdampak kepada orang lain," ujar Sony, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Untuk itu, menurut Sony, penting menjaga adab dan pikiran yang waras untuk dapat membaca potensi-potensi yang merugikan tersebut.

"Pada video diperlihatkan kondisi adanya genangan air yang bisa membuat efek aquaplanning, slip, blind akibat cipratan, basah karena cipratan, dan lain-lain, bagi orang lain terutama pemotor. Sehingga, wajib mengurangi kecepatan ketika akan menerobos genangan," kata Sony.

"Kalau hal tersebut dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan efek buruk atau menyusahkan orang lain, maka orang tersebut masuk kategori orang yang memiliki gangguan jiwa. Kalau dilakukan beramai-ramai, maka dengan alasan apa pun mereka semua tidak waras," ujarnya.

Baca juga: Oknum Polisi Arogan di Menteng Jakarta! Bentak Pelanggar Lalu Lintas Hingga SIM Mau Dipatahkan

Sony menambahkan, jangan pernah bercanda atau dengan sengaja mencelakai org lain. Sebab, efeknya tidak pernah bias terukur.

Untuk diketahui, aturan melewati genangan air sudah tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ). Tepatnya pada Pasal 116, yang isinya sebagai berikut:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved