Berita Regional
ASN Bejat di Lampung yang Aniaya & Paksa ART Ngepel Lantai Tanpa Busana Cuma Dihukum 7 Bulan Penjara
Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Septi Aria, terhadap dua asisten rumah tangga (ART)
TRIBUNJATENG.COM - Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Septi Aria, terhadap dua asisten rumah tangga (ART) asal Lampung, DI (24) dan DR (15), telah menciptakan kehebohan.
Kasus ini mengungkapkan tindakan kejam yang dialami oleh kedua ART yang bekerja di rumah ASN tersebut.
Menurut laporan yang diterima, kasus ini melibatkan tindakan penganiayaan fisik terhadap DI dan DR.
Mereka dilaporkan dianiaya dengan cara dipukul di bagian pipi dan kepala serta ditendang oleh ASN yang seharusnya memiliki citra baik sebagai pelayan masyarakat.
Korban-korban ini juga mengalami perlakuan tidak pantas selama bekerja, seperti dipaksa untuk tidak mengenakan pakaian saat mengepel dan menyapu rumah majikannya.
Selain itu, selama empat bulan bekerja, mereka tidak menerima gaji sebagai ART.
"Dalam empat bulan bekerja, kedua korban ini juga belum pernah menerima gaji mereka sebagai pembantu rumah tangga," ucap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra.
Salah satu korban, DL, memberikan kesaksian tentang pengalaman mengerikan yang dialaminya.
Ia mengungkapkan bahwa pernah dipaksa untuk menyapu rumah tanpa mengenakan pakaian, sebuah tindakan yang sangat tidak pantas.
Dalam kasus ini, korban akhirnya melarikan diri setelah sering mendapatkan penganiayaan.
Mereka berhasil melarikan diri dengan melompati pagar rumah majikan mereka.
Selain penganiayaan fisik dan perlakuan tidak pantas, majikan juga tidak memberikan pakaian yang layak untuk korban.
"Selama bekerja tidak boleh pakai pakaian dalam dan diberikan baju yang tidak layak.
Saya heran dengan majikan saya ini sebagai ASN kok seperti itu dan padahal kakaknya sebagai polisi," kata salah satu korban.
Kasus ini kemudian diadukan ke pengadilan.
Tersangka Septi Aria dan ibu kandung tersangka, Suhaida, akhirnya divonis dengan hukuman penjara.
Meskipun vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa, kasus ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang adil dalam kasus-kasus penganiayaan terhadap ART.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung menyatakan bahwa Septi Aria masih menerima gaji ASN.
Namun, mereka menunggu keputusan final dari pengadilan sebelum mengambil tindakan lanjut.
"Kita nunggu inkrah dari pengadilan, jadi secara formil pengadilan bersurat kepada Kota Bandar Lampung melalui walikota bahwa ini hukumannya sekian," kata Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung, Herliawaty.
Ayah Tewas Dibunuh dan Ibu Jadi Tersangka, 2 Putri Brigadir Esco Dapat Pendampingan Psikologi |
![]() |
---|
Bu Fefen Lari Gendong 2 Cucu Kembar Usia 3 Bulan Sebelum Rumah Ambruk Akibat Gempa di Bondowoso |
![]() |
---|
Jasad Ditemukan Tak Utuh di Hutan, Diduga Wawan Pelaku Pembunuhan Keluarga Mantan Istri di Pacitan |
![]() |
---|
Mahasiswi Dibekap Pasir Pantai Kekasihnya hingga Tewas gara-gara Tolak Hubungan Badan |
![]() |
---|
Jenazah Turis Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Bali Bantah Terlibat Pencurian Organ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.