Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Baru Bebas Politisi Partai Golkar Sukabumi Ditangkap Lagi, Kini Kasus Penipuan Pangkalan LPG

Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Golkar, Ivan Rusvansyah Trysa, kembali berurusan dengan polisi setelah sebelumnya divonis bebas.

Editor: muh radlis
TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH
Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Golkar, Ivan Rusvansyah Trysa kembali ditangkap Polisi setelah divonis bebas. 

TRIBUNJATENG.COM - Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Golkar, Ivan Rusvansyah Trysa, kembali berurusan dengan polisi setelah sebelumnya divonis bebas.

Kali ini, Ivan diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Pada Jumat (13/10/2023), Ivan dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Kota Sukabumi terkait kasus penggelapan mobil mewah Honda Civic Turbo.

Namun, pascavonis bebasnya, Ivan langsung ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota atas dugaan penipuan dalam pembukaan pangkalan gas dengan nilai mencapai 1,2 miliar rupiah.

Kasus penipuan ini telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, dan berkasnya telah diserahkan kepada pihak kejaksaan.

Menurut Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi, Achmad Tri Nugraha, tindak pidana penipuan yang dilakukan Ivan terjadi pada 23 Desember 2021 di Ciaul Pasir Subanjaya, Kecamatan Cikole, dengan korban berinisial HD.

Ivan diduga telah berjanji untuk membuka 5 pangkalan gas elpiji 3 kg untuk korban, namun janji tersebut tidak dipenuhi sehingga korban mengalami kerugian sebesar 1,2 miliar rupiah.

Saat ini, berkas penyelidikan dan tersangka Ivan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi setelah hasil penyidikan menyatakan bahwa berkasnya lengkap (P21).

Ivan akan menghadapi proses hukum selanjutnya terkait kasus ini.

"Kemarin Polisi sudah menyatakan P21 dan kita tidak bisa menolaknya.

Kami kemarin setelah melaksnakan tahap dua pelaku kita titipkan di Polres untuk penahan 20 hari kedepan," jelas Tri.

Akibat perbuatannya, Ivan yang saat ini tercatat aktif sebagai anggota Komisi II DPRD dijerat pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan.

"Dijerat pasal penipuan dan penggalapan dengan ancaman 5 tahun penjara," tutup Tri.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Baru Bebas, Anggota DPRD Kota Sukabumi Kembali Ditangkap karena Penipuan Buka Pangkalan Elpiji

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved