Berita Viral
Gaya Wowon di Pengadilan Bikin Hakim Geram, Bunuh 9 Orang Pakai Racun Tikus tapi Masih Cengar-cengir
Melihat ekspresi Wowon yang tersenyum saat meminta permohonan keringanan hukuman, Ketua Majelis Hakim Suparna geram
Bisa-bisanya Wowon Masih Senyam-senyum Saat Memohon Keringanan Hukuman di Sidang Pledoi
TRIBUNJATENG.COM, MEDAN SATRIA - Hakim geram saat Wowon Erawan diminta menyampaikan pembelaannya.
Dikethui Wowon adalah terdakwa kasus serial killer Bekasi Cianjur.
Bersama dua rekannya, total ia sudah membunuh sembilan orang dengn cara meracuni
Dengan kejahatan sedemikian besar, Wowon masih senyam-senyum saat memohon keringanan hukuman.
Itu terjadi saat sidang pledoi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Yudi Empat Hari Ga BAB Gara-gara Telan Sedotan Isi Sabu, Bikin Repot Polisi
Baca juga: VIRAL Bang Jago Berulah Lagi, Sopir Fortuner Plat Polri Marah & Ancam Pengendara Pakai Tongkat Besi
Ketua Majelis Hakim Suparna membuka sidang dan mempersilahkan ketiga terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin duduk di kursi tengah.
Suparna lalu memberikan kesempatan terdakwa menyampaikan permohonan atau pembelaan, dimulai dari Wowon yang duduk di kursi tengah diapit Duloh dan Dede.
"Ya kalau bisa jangan," ucap Wowon memulai ucapnya di hadapan Majelis Hakim PN Bekasi.
Ketua Majelis Hakim lalu meminta berbicara secara lugas, "Jangan apa?!"," ucap Suparna menimpali perkataan Wowon.
Wowon lalu mengatakan, agar dia tidak dihukum mati seperti yang dituntut Jaksa.
Perkataan itu diucapkan sambil tersenyum.
"Jangan (dihukum mati), dikasih ringan, alasannya masih banyak beban Yang Mulia," ucap Wowon.
Melihat ekspresi Wowon yang tersenyum saat meminta permohonan keringanan hukuman, Ketua Majelis Hakim Suparna geram.
"Tapi kok malah senyum-senyum ketawa gitu?! Masa minta keringanan senyum-senyum gitu kayak enggak berdosa gitu lho," kata Suparna dalam persidangan.
Suparna tidak melanjutkan perbincangannya dengan Wowon, dia langsung beralih memberikan kesempatan Solihin alias Duloh mengutarakan pembelaan.
Sama halnya dengan Wowon, Solihin meminta agar dia tidak dihukum mati lantaran masih memiliki anak istri.
Bedanya, suara Solihin alias Duloh terdengar agak lirih seperti orangnya yang sedang menahan tangis.
"Mohon maaf Yang Mulia atas kesalahan saya yang sebesar-besarnya.. Saya masih ada anak dan istri," kata Solihin alias Duloh.
Selanjutnya giliran M. Dede Solehuddin, dia hadapan Majelis Hakim dia berkata lugas meminta keringanan dan menyesali perbuatannya.
"Saya minta keringanan Yang Mulia, saya menyesal," ucap M. Dede Solehuddin.
Setelah ketiga terdakwa diberikan kesempatan berbicara, Hakim melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan pledoi yang dibacakan kuasa hukum.
Pada kesimpulannya, kuasa hukum terdakwa meminta keringanan hukuman dari tuntutan yang dibacakan jaksa yakni, pidana mati.
Hal-hal yang meringankan diantaranya, usia dua terdakwa Wowon dan Solihin yang sudah sepuh serta mempertimbangkan peran dari masing-masing tersangka.
Setelah mendengarkan pledoi dari kuasa hukum, hakim memberikan kesempatan jaksa untuk menanggapi.
Tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Omar Syarif Hidayat, meminta waktu satu pekan untuk menyusun berkas tanggapan pledoi.
Sidang pledoi ditutup dan ditunda untuk dilanjutkan pekan depan pada Senin (23/10/2023).
Kasus serial killer terungkap saat penemuan satu keluarga diduga keracunan di Ciketing Udik RT 02 RW 03, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi pada Kamis (12/1/2023).
Korban meninggal dunia bernama Ai Maemunah serta dua orang putranya Ridwan Abdul Muiz (21) dan Muhammad Riswandi (20).
Anaknya yang paling kecil berinisial NR selamat, serta satu orang yang merupakan adik ipar korban bernama M. Dede Solehuddin.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan, Wowon Erawan alias Aki yang merupakan suami Ai Maemunah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, M. Dede Solehuddin rupanya terlibat dalam kasus pembunuhan bersama seorang pria bernama Solihin alias Duloh.
Tiga serangkai ini memiliki jejak kriminal lain, melalui penyelidikan panjang polisi mengungkap sejumlah kasus serupa di Cianjur.
Mereka terbukti melakukan serangkaian pembunuhan dengan total sembilan orang, korban dibunuh dengan cara kopi campur racun tikus.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bisa-bisanya Wowon Masih Senyam-senyum Saat Memohon Keringanan Hukuman di Sidang Pledoi
10 Fakta Buruh Jahit Lepas di Pekalongan Kaget Dapat Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar: Tertekan dan Stres |
![]() |
---|
Viral Video Siswi MTs di Demak Diduga Dianiaya Seniornya, Polisi Masih Bungkam |
![]() |
---|
Sosok Alvino Bocah SMA Asal Riau yang Meretas Sistem Keamanan Siber NASA, Tak Pernah Main Game |
![]() |
---|
Syok Buruh Jahit Harian di Pekalongan Terima Tagihan Pajak Rp2,8 Miliar, Ismanto: Petugas Juga Heran |
![]() |
---|
10 Fakta Pembunuhan Alberto Tanos Cucu Tunggal 9 Naga: Dipicu Cemburu dan Pesta Miras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.