Pilpres 2024
Golkar Siap Menyambut Gibran Jadi Cawapres Prabowo: MK Bikin Jokowi-Ganjar Ogah Bersuara
Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono, secara terbuka mengundang Gibran untuk bergabung sebagai anggota Partai Golkar.
"Kami akan menunggu hasil pertemuan besok dengan para pimpinan partai, yakni PDI Perjuangan," kata Gibran kepada awak media di Balai Kota Solo pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Gibran menekankan bahwa keputusan tersebut bukanlah masalah pribadi semata.
Ia sedang dalam proses konsultasi dengan berbagai pihak terlebih dahulu.
Dalam menjawab pertanyaan apakah Gibran mempertimbangkan untuk menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres), Gibran menyatakan bahwa semua akan tergantung pada hasil pertemuan besok.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini, ia masih memiliki tugas penting sebagai Wali Kota Solo yang harus diselesaikan.
Gibran mengungkapkan bahwa ada banyak kepala daerah yang masih berusia di bawah 40 tahun yang memiliki potensi untuk mengikuti Pilpres 2024.
Beberapa di antaranya adalah Bupati Kendal Dico Mahtado Ganinduto, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, dan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.
MK Bikin Polemik
Menurut Bivitri Susanti, seorang pakar Hukum Tata Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang membangun dinasti politik dengan menggunakan kewenangannya.
Sebagaimana diketahui, pada Senin (16/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terkait masalah ini.
Keputusan ini mengindikasikan bahwa siapa pun yang belum mencapai usia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden, asalkan memiliki pengalaman dalam jabatan kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Perlu diingat bahwa sebelumnya, MK telah menolak gugatan serupa dengan nomor 29-51-55/PUU-XII/2023 yang mengusulkan perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Penolakan terhadap ketiga gugatan ini didasarkan pada norma yang mengatur hal ini dalam Pasal 168 huruf q UU 7/2017. MK menegaskan bahwa penetapan usia calon presiden dan wakil presiden adalah kewenangan pembentukan undang-undang.
Keputusan MK ini dianggap membuka peluang bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang juga merupakan anak sulung Jokowi, untuk maju dalam Pilpres 2024. Nama Gibran telah ramai diperbincangkan sebagai salah satu kandidat cawapres yang mungkin mendampingi Prabowo Subianto.
Penting untuk mencatat bahwa Ketua MK, Anwar Usman, adalah suami dari Idayati, yang merupakan adik dari Jokowi.
Jokowi Diam
Presiden Jokowi memilih untuk tidak mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini mengabulkan gugatan Almas mengenai batasan usia calon presiden dan wakil presiden.
Pertemuan Tertutup Prabowo dan SBY di Kertanegara IV Bahas Tantangan 5 Tahun ke depan |
![]() |
---|
Prabowo Ungkap Pesan Jokowi soal Banyak Titipan Menjelang Pelantikan Presiden |
![]() |
---|
Akankah PDI-P akan Memilih di Luar Pemerintahan |
![]() |
---|
Pigura Foto Prabowo-Gibran Mulai Laris Manis |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Resmi Jadi Pemenang Pilpres 2024, PDIP Tak Hadir di Rapat Pleno Penetapan Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.