Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2024

Golkar Siap Menyambut Gibran Jadi Cawapres Prabowo: MK Bikin Jokowi-Ganjar Ogah Bersuara

Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono, secara terbuka mengundang Gibran untuk bergabung sebagai anggota Partai Golkar.

mahfira putri maulani
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. 

Putusan tersebut menyatakan bahwa syarat usia 40 tahun tidak berlaku asalkan calon tersebut memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau pernah terpilih melalui pemilihan umum.

Jokowi secara tegas mempersilakan masyarakat untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada MK terkait putusan ini.

Ia menyatakan bahwa ia tidak akan memberikan komentar apapun terkait putusan MK tersebut karena ingin menghindari penafsiran yang salah.

"Mengenai putusan MK, silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar. Silakan juga pakar hukum yang menilainya," kata Jokowi saat memberikan keterangan mengenai putusan MK di Beijing, China, seperti yang dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan Gibran menjadi calon wakil presiden, Jokowi menegaskan bahwa hal tersebut adalah urusan partai politik atau koalisi partai politik.

Ia menyatakan bahwa ia sama sekali tidak campur tangan dalam penentuan calon presiden atau wakil presiden pada Pilpres 2024.

"Pasangan calon presiden dan wakil presiden ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silakan tanyakan saja kepada partai politik. Itu adalah wilayah partai politik," tegas Jokowi.

Ia menekankan bahwa ia tidak memiliki peran dalam menentukan calon presiden atau wakil presiden, sehingga keputusan tersebut sepenuhnya ada di tangan partai politik.

Komentar Kaesang

Adik Gibran dan anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, mengakui bahwa dia tidak mengetahui tentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru.

Kaesang menyatakan bahwa dia hanya mengetahui tentang putusan MK yang sebelumnya telah menolak gugatan yang diajukan oleh PSI terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden, yaitu 35 tahun.

"Yang saya tadi tahu adalah keputusan yang sudah ditolak sebelumnya, yaitu usia 35 tahun. Tentang yang ini (gugatan Almas yang dikabulkan), saya belum mengetahuinya," ungkap Kaesang di kawasan Gondangdia, Jakarta, pada hari Senin.

Oleh karena itu, Kaesang mengklarifikasi bahwa keputusan MK terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden tidak memiliki dampak atau pengaruh pada dirinya.

"Ya, sudah. Ini tidak memiliki pengaruh pada saya," katanya secara singkat.

Ganjar Sungkan

Calon presiden dari PDIP, Ganjar Pranowo, memilih untuk tidak memberikan komentarnya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menjadi sumber perdebatan.

Ganjar berpendapat bahwa orang-orang yang lebih tepat untuk menilai keputusan tersebut adalah para pengamat politik.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved