Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Inilah Tampang 2 Polisi Jiwa Maling Mobil: Bripda Candra Setiawan dan Bripda Fajar Wicaksono

Inilah tampang dua oknum polisi yang bekerjasama menjadi maling mobil. Nama mereka Bripda Candra Setiawan dan Bripda Fajar Wicaksono

istimewa
Inilah wajah dua oknum polisi yang menjadi maling mobil. 

TRIBUNJATENG.COM - Polda Lampung terus menginvestigasi keterlibatan dua petugas kepolisian dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa dua anggota kepolisian dengan nama Bripda Candra Setiawan (CS) dan Bripda Fajar Wicaksono (FW) diduga terlibat dalam pencurian kendaraan, termasuk sebuah mobil Honda Brio yang terjadi di Mal Boemi Kedaton (MBK).

Selain itu, kedua anggota kepolisian Polda Lampung ini juga diduga mencuri sebuah mobil Toyota Innova Reborn berwarna putih yang dimiliki oleh Mardianto, seorang warga Rajabasa, Bandar Lampung.

Baca juga: Warga Mengikat Maling Motor Supra di Pohon: Sosok Pelaku Rupanya Buronan Polisi

Mobil tersebut akhirnya ditemukan oleh petugas di wilayah Lampung Utara pada hari Minggu, 15 Oktober 2023, lalu.

Ketika ditemukan, pelat nomor mobil tersebut telah diganti dari A 1347 YA menjadi BG 1764 RR.

"Ya, benar, terdapat kendaraan Toyota Innova berwarna putih yang diamankan oleh Polresta Bandar Lampung. Kendaraan ini memiliki keterlibatan dari dua anggota Polda Lampung. Kami sedang berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Umi dalam wawancara dengan Tribun Lampung pada Selasa, 17 Oktober 2023.

"Kami, melalui Satreskrim Polresta Bandar Lampung, terus melakukan investigasi dan memeriksa para anggota yang terlibat," tambahnya.

Kini, dua anggota kepolisian tersebut berisiko dikenai sanksi pemecatan.

"Kedua petugas ini akan dikenai sanksi pemecatan dengan ancaman pasal pencurian dengan pemberatan dan pelanggaran pasal 363 KUHP," sambung Umi.

Umi juga mengungkapkan bahwa Bripda Candra Setiawan (CS) telah ditangkap lebih dahulu di tempat tinggalnya di wilayah Sukarame pada tanggal 12 September 2023.

Sementara itu, Bripda Fajar Wicaksono (FW) ditangkap di Lampung Utara.

Kedua anggota kepolisian ini melanggar peraturan kepolisian, sehingga sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Umi juga mengajak seluruh anggota kepolisian di Lampung untuk melaksanakan tugas sesuai dengan aturan Polri dan menjaga integritas institusi kepolisian.

"Dalam situasi seperti ini, kami mengimbau semua petugas kepolisian di Lampung untuk bekerja bersama dan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan Polri," tandasnya.

Sujud Syukur Korban

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved