Berita Regional
Kapolsek Terciduk Bawa Tahanan Korupsi Keluar Sel, Alasan Kasihan Ga Mau Makan, Inisiatif Pribadi
Kapolsek Bungaraya AKP Selamet terciduk membawa tahanan korupsi, Suparmin keluar dari sel tahanan
TRIBUNJATENG.COM - Kapolsek Bungaraya AKP Selamet terciduk membawa tahanan korupsi, Suparmin keluar dari sel tahanan.
Kasus ini masih ditangani.
Sementara Kapolsek beralasan ia melakukan perbuatan itu murni karena rasa kasihan.
Menurutnya, selama dalam tahanan Suparmin tidak mau makan sehingga lemas dan stres.
AKP Selamet membawa Suparmin berobat ke temannya, bukan rumah sakit.
Baca juga: Ini Kondisi Terkini Luhut Pandjaitan yang Dirawat di Singapura, Diungkap Jubir Menko Marves
Baca juga: Ini Kondisi Terkini Luhut Pandjaitan yang Dirawat di Singapura, Diungkap Jubir Menko Marves
AKP Selamet menegaskan tindakannya itu murni inisiatif pribadi.
Ya, sosok Kapolsek Bungaraya AKP Selamet terciduk membawa tahanan korupsi keluar sel.
Adapun Kapolsek Bungaraya AKP Selamet mengatakan dirinya membawa tahanan keluar sel lantaran khawatir tahanan titipan Kejari Siak, Suparmin ini tidak mau makan.
Sehingga Kapolsek Bungaraya AKP Selamet pun merasa kasihan dan membawanya untuk berobat keluar.
Ia juga mengatakan tindakannya tersebut merupakan murni atas inisiatif pribadi tanpa membawa-bawa nama Kapolres.
“Saya tidak pernah melibatkan Pak Kapolres atas tindakan saya tersebut, itu murni inisiatif saya karena tahanan sakit di dalam, murni spontanitas rasa kemanusiaan,” kata AKP Selamet dikutip Tribun-Medan.com dari Tribunpekanbaru.com, Selasa (17/10/2023).
Ia menguraikan kronologinya. Pada Sabtu (14/10/2023) ia melihat kondisi tahanan yang lemas dan stres.
"Saya khawatir terjadi apa-apa pada tahanan itu, saya perhatikan juga tidak mau makan, maka saya ajak berobat ke tempat teman saya yang bisa mengobati orang sakit," kata dia.
Dalam perjalanan kembali menuju Bungaraya, tahanan tersebut minta tolong singgah sebentar di kebunnya.
Kapolsek memberikan kesempatan untuk singgah sebentar di perkebunan di kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak.
"Ada video saat di kebun ini viral sampai saya diperiksa oleh Propam. Karena ini menjadi masalah tentu saya melapor ke Kapolres, bahwa saya melakukan kesalahan," katanya.
Ia melanjutkan, ada asumsi yang mengatakan ia telah meminta izin ke Kapolres sebelum mengantar tahanan berobat.
Ia menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.
"Tidak benar itu, saya tidak pernah minta izin saat mengeluarkan tahanan. Saya melapor karena video itu viral dan saya siap bertanggungjawab. Mohon jangan disalahartikan, mohon jangan dibawa-bawa Pak Kapolres dalam hal ini," katanya.
Sebelumnya, video kebersamaan tersangka dengan AKP Selamet beredar luas melalui jejaring whatsApp.
Mereka berada di dalam sebuah mobil Honda CRV BM 1425 TW di dalam perkebunan kelapa sawit.
Di dalam video tersebut terdengar ucapan bahwa Suparmin akan masuk mes perkebunan miliknya.
"Jadi Ini mau masuk ke dalam ya pak ya, oke baik Pak, ini dengan Pak Parmin, jadi berhubung Pak Parmin mau masuk kunci tidak ada sama saya, sekadar informasi saya beritahu ke atasan saya Pak Antoni," kata seseorang diduga penjaga kebun di dalam video yang beredar.
Di dalam video yang beredar tampak sebelah kiri depan Kapolsek Bungaraya, AKP Selamet, dan Suparmin berada di belakangnya.
Sedangkan yang menyetir mobil diduga penasehat hukum Suparmin.
Ngaku Sudah Lapor ke Kapolres Siak
Di sisi lain, AKP Selamet sempat mengatakan agar awak media menghubungi Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi terkait hal ini.
Alasannya, ia sudah melapor ke Kapolres terkait tahanan ini.
“Karena sudah melapor ke beliau tentang tahanan ini,” katanya.
Kapolsek mengaku mengantarkan Suparmin berobat bukan ke rumah sakit, melainkan ke rumah temannya. Alasannya, waktu membawa tahanan ke luar sel pada hari libur.
“Saya bawa dia ke tempat teman saya yang bisa mengobati orang sakit. Rencananya mau dibawa ke RSUD Tengku Rafian Siak, karena hari libur, tersangka tidak jadi dibawa ke RSUD," kata Kapolsek.
Setelah berobat ke tempat temannya, Kapolsek membawa tersangka balik ke Bungaraya.
Dalam perjalanannya, kata Kapolsek, Suparmin minta tolong untuk singgah sebentar ke kebun sawitnya yang berada di wilayah Kecamatan Siak.
"Lokasi kebunnya tak jauh dari Makodim 0322/Siak di Kecamatan Siak. Hanya sebentar kami singgah di kebun sawit itu. Setelah itu, langsung kami balik ke Polsek. Sekarang tersangka sudah mau makan, sudah agak mendinganlah," sebut Kapolsek lagi.
Kapolsek Bungaraya ini mengakui bahwa ia tidak minta izin ke Kejari Siak untuk mengeluarkan tahanan. Alasannya lagi -lagi karena hari libur.
"Memang ini tahanan kejaksaan yang dititip sama kita. Namun waktu itukan libur, saya tidak ada bersurat atau minta izin ke Jaksa. Secara prosedur tersangka tanggung jawab kami. Kalau dia mengeluh sakit, tentu kami bawa berobat," katanya.
Kapolres Siak Membantah
Dikonfirmasi ke Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi malah membantah keterangan Kapolsek Bungaraya.
AKBP Asep menyebut tidak pernah mengizinkan mengeluarkan tahanan titipan Kejari Siak dari tahanan.
“Jelas tidak benar, untuk mendapatkan kebenaran kan harus diperiksa Propam, makanya saya belum bisa memberikan tanggapan sebelum hasil riksa Propam selesai,” katanya.
Kapolres meminta agar menunggu hasil pemeriksaan Propam terhadap Kapolsek Bungaraya. Hasil pemeriksaan itu yang menjadi bahan untuknya memberikan tanggapan pihak eksternal.
“Sedang kita dalami, nanti kalau sudah selesai pemeriksaan kita sampaikan,” katanya.
Sementara itu Kepala Kejari Siak Tri Anggoro Mukti melalui Kasi Intelijen Kejari Siak, Rawatan Manik mengatakan akan mengecek kebenaran informasi itu.
“Terimakasih atas informasinya, nanti kita cek dulu kebenarannya,” katanya singkat.
Diketahui, Suparmin ditetapkan tersangka bersama 6 orang lainnya atas dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayah kecamatan Kerinci Kanan.
Suparmin adalah seorang ASN yang bertugas sebagai staf di UPTD Kecamatan Kerinci Kanan, Dinas Pertanian Siak.
Ia mengajukan pensiun dari ASN dan mendaftar Caleg beriringan dengan pemeriksaan kasus hukumnya di Kejari Siak.
Ia sempat mengabaikan panggilan penyidik sebanyak 6 kali kemudian dijemput paksa, Rabu (4/10/2023) pagi.
Rawatan Manik menyampaikan dugaan Tipikor pupuk bersubsidi di kecamatan Kerinci Kanan pada 2021 itu mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 5,4 miliar lebih.
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.