Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasir SPBU di Banyumas Korupsi

Kasir SPBU di Banyumas Korupsi Ratusan Juta Sejak 2013, Modus Terungkap saat Dilakukan Audit

Kasir Unit SPBU Sokaraja Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah berinisial IR (40) diduga korupsi selama bekerja

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Polresta Banyumas.
Kasir Unit SPBU Sokaraja Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah berinisial IR (40) saat diperiksa karena menggelapkan uang perusahannya sendiri lebih dari Rp600 juta, Selasa (17/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Kasir Unit SPBU Sokaraja Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah berinisial IR (40) diduga korupsi selama bekerja.

Uang yang masuk kantong sendiri mencapai angka Rp 600 juta,

Ia kini telah ditangkap polisi untuk memprtanggungjawabkan perbuatannya.

Laki-laki warga Desa Sokaraja Lor tersebut, dilaporkan oleh perusahaan dengan nomor Laporan Polisi No. Pol. LP/B/67/IV/2021/Jateng/Resta Bms tanggal 6 April 2021.

Baca juga: Misteri Pembunuhan Tuti dan Amalia Dibongkar Sosok Ini, 2 Tahun Berlalu Kasus Subang Bakal Gamblang

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, membenarkan adanya laporan tindak pidana korupsi penyimpangan uang pembayaran piutang Unit SPBU Sokaraja Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah dari PT. Fajar Mula Abadi. 

Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh Tersangka IR dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2019.

"Jadi modusnya, pelaku ini menerima uang tunai hasil penagihan piutang dari PT. Fajar Mula Abadi Sokaraja yang seharusnya disetorkan kepada Unit Usaha Perusda Citra Mandiri Unit SPBU Sokaraja Kabupaten Banyumas.

Namun oleh pelaku disetorkan ke rekening pribadi miliknya di Bank BRI," ujar Kasat Reskrim kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (17/10/2023).

Temuan itu berdasarkan laporan hasil Audit perhitungan kerugian keuangan Negara 26 Agustus 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi pada Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah Unit SPBU Sokaraja sejak tahun 2013 sampai dengan 2019.

Ditemukan adanya kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 681.086.965,00.

Atas perbuantanya, pelaku disangkakan Pasal 8 UURI No. 31 tahun 1999 yang diperbaharui UURI No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 3 UURI No. 31 tahun 1999 yang diperbaharui UURI No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Banyumas proses hukum lebih lanjut karena hasil penyidikan sudah Lengkap (P-21)," terangnya. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved