Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Mantan Anggota DPR Pertanyakan Tersendatnya Kasus Pidana Ini, Setelah Pihak Terlapor Gugat Perdata

Mantan anggota DPR RI Daniel Budi Setiawam menyayangkan tersendatnya penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkannya ke Polrestabes

|

"Tanah ini bersinggungan dengan tanah milik klien kami. Klien kami menyelidiki. Setelah diselidiki SHM itu asal usulnya dari buku c desa nomor 175," jelasnya.

Ternyata saat dicek, kata dia, luasan yang tercatat di buku C desa tidak ada 5724 meter persegi. Luasan yang tercatat hanya 2080 meter persegi.

"Klien kami menggugat agar luasan tanah itu dibetulkan supaya tidak ada ada praktek penggelembungan luas tanah atau mafia tanah," ujarnya.

Pihaknya keberatan peta bidang yang dikeluarkan BPN dan dibawa oleh Daniel. Pada peta bidang itu menarasikan kliennya tidak memiliki hak.

"Kawasan turun temurun dari keluarganya. Satu di antaranya yang diatas namakan ibunya SHM 1550 dan luas aslinya 2120 meter persegi karena ada pemotongan ruas jalan menjadi 1890 meter persegi sesuai sertifikat," tuturnya.

Terkait laporan pidana, Deo menuturkan tanah itu sejak lama dikuasai kliennya. Tiba-tiba ada seseorang datang mengklaim tanahnya.

"Seharusnya orang itu melalui proses pidana atau perdata? Menguji TUNnya atau tiba-tiba pidana," tanyanya.

Dia menyatakan gugatan perdata yang dilayangkan hanya untuk meluruskan. Pihaknya tidak merasa gugatan perdata dilayangkan menghambat proses pidana yang membelit kliennya.

"Justru ini pak Daniel tidak menguji kebenaran  SHM dia yang asal usulnya dari 2000 menjadi 5000. Apakah itu pidana untuk kriminalisasi karena dia tidak punya jalur keperdataan," tuturnya.

Mengenai perkara itu ia juga telah mendapatkan surat BPN menyatakan sertifikat yang lebih dahulu bisa dibatalkan apabila ada cacat administrasi. Pihaknya menanyakan  luasan yang tertera di dalam sertifikat dimiliki Daniel.

"Sertifikat asalnya dari 2000 menjadi 5000 itu gelembung tidak," ujarnya.

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved