Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pria 48 Tahun di Madiun Perkosa Anak di Bawah Umur, Pura-pura Jadi Dukun Bisa Obati Ayah Korban

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Madiun berhasil menangkap WS (48 tahun), seorang pria yang merupakan warga Kecamatan Dagangan

|
Editor: muh radlis
kompas.com
Ilustrasi - pemerkosaan 

TRIBUNJATENG.COM - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Madiun berhasil menangkap WS (48 tahun), seorang pria yang merupakan warga Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto, mengonfirmasi penangkapan ini, yang dilakukan setelah keluarga korban melaporkan peristiwa asusila yang dilakukan oleh tersangka ke pihak kepolisian.

Tersangka WS kini telah ditahan di Mapolres Madiun untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Peristiwa tragis ini berawal ketika tersangka WS mengaku sebagai dukun yang memiliki kemampuan untuk menyembuhkan penyakit ayah korban.

Untuk menyembuhkan penyakit tersebut, WS mengajak korban untuk pergi ke hutan guna mengambil air keramat yang berada di sana.

Namun, saat berada di dalam hutan, korban diiming-imingi oleh WS bahwa pemerkosaan adalah cara penyembuhan yang diperlukan.

"Jadi, WS ini mengaku sebagai seorang dukun dan memanfaatkan dalih penyembuhan penyakit ayah korban untuk memaksa korban menuruti keinginannya.

Korban, yang merupakan seorang anak di bawah umur, akhirnya menuruti tindakan bejat WS," ungkap Danang saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Senin (16/10/2023).

Saat ini, tersangka WS masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun.

Tindakan bejat yang dilakukan oleh WS ini melanggar hukum pidana yang diatur dalam Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo meminta agar warga lebih waspada terhadap tindakan penipuan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Untuk itu, diharapkan orangtua memperhatikan keamanan anak-anaknya dan memberikan pendidikan tentang bahaya yang mungkin mengintai anak di bawah umur.

    

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Madiun Perkosa Anak di Bawah Umur, Modus sebagai Dukun yang Bisa Obati Ayah Korban"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved